Kabid Koperasi UMKM Tapsel Hadir Pada Pertemuan PTPN IV R1 dengan KSS

Kabid Koperasi UMKM Tapsel Hadir Pada Pertemuan PTPN IV R1 dengan KSS
Oplus_131072

Medan, KPonline – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 (PTPN IV R1) melanjutkan komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) terkait Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan. Perjanjian tersebut tercantum dalam akta perjanjian Nomor: 314/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011. Pada Senin, 8 Juli 2024, bertempat di Hotel Shultan Jl. Darussalam Medan, mereka kembali mengadakan pertemuan dengan KSS.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ahmad Gozali Harahap, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan. Kehadiran Kabid Koperasi UKM ini sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi serta tentang keberadaan KSS.

Dalam paparannya, Kabid Koperasi ini menjelaskan, “Pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang. RALB harus memenuhi kuorum, dan hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada publik selama tiga bulan. Setelah tiga bulan pembubaran, pengurus wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi beserta penyerahan seluruh berkas Koperasi yang terdiri dari akta pembentukan, AD/ART, dan dokumen lainnya.

Selanjutnya, Dinas Koperasi melaporkan ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat Pembubarannya. Artinya, siapapun tidak bisa membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku, salah satunya RALB,” jelas Ahmad Gozali Harahap.

Lanjut Kabid ini dalam paparannya, “Terkait dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu, mereka terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah. Namun, sesuai keterangan dari notaris yang membuat aktanya, KPSS bukan merupakan representatif atau kelanjutan dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS). KPSS dan KSS adalah dua lembaga yang berbeda badan hukum, dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama kemitraan dengan PTPN IV R1 yang dibuat pada tahun 2011 dengan KSS. Yang berhak tetap KSS, dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib ditunaikan oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda: ‘Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Secara terpisah, Christian Orchard Perangin-Angin, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH) PTPN IV R1, saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap pembangunan lahan plasma, menegaskan, “Sampai dengan sekarang ini, PTPN IV R1 tetap berkomitmen untuk membangun lahan plasma dimaksud dan hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat bernomor: 1SKH/X/1296/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal: Penegasan dan Komitmen PTPN IV Regional I terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 142.A/KPTS/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditandatangani oleh Tengku Rinel Selaku SEVP Business Support PTPN IV R1.”

“Kemudian, sehubungan dengan kemitraan untuk pembangunan lahan plasma dimaksud, sampai dengan sekarang ini perusahaan tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat pada tahun 2011,” tegas Kabag Hukum ini. (MP)