Jakarta, KPOnline – Belum sempat para buruh menikmati kenaikan UMK 2016 yang sebesar 11.5 persen itu, mulai hari ini tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Seperti dikutip dari website PLN, mulai 1 Desember 2015 pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif penyesuaian atau naik 11 persen Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.509,38 per kilowatt hour (kWh).
Hal itu menyusul penerapan tarif penyesuaian kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian saat itu, tapi pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif penyesuaian bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.
Dengan mekanisme tarif penyesuaian, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tarif penyesuaian berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200 ribu VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara mengenai rencana kenaikan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA di bulan depan. Menurut Tulus, formula tarif otomatis atau menyerahkan ke mekanisme pasar sehingga membuat tarif naik yang diberlakukan per 1 Desember 2015 memberatkan masyarakat.
“Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat,” tuturnya.
Sebelum subsidi dihilangkan, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA hanya membayar Rp 1.352 per kWh.
Tak hanya itu, pelanggan listrik 1.300 dan 2.200 VA juga harus mengikuti penyesuaian tarif seperti kelompok pelanggan non subsidi lainnya.(S.Ete)