Kado di Penghujung Tahun, 9 Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Rajawali Hiyoto Terima Surat PHK

Kado di Penghujung Tahun, 9 Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Rajawali Hiyoto Terima Surat PHK

Bandung, KPonline – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasti akan terjadi kepada setiap pekerja kapan saja. Adakalanya PHK yang dilakukan pengusaha akan mendapatkan respon yang mengakibatkan timbulnya suatu perselisihan. Ya, kali ini PHK terjadi kepada 9 pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Rajawali Hiyoto yang beralamat di Jalan Industri II No. 8, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Adapun alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut yang tertera dalam isi surat penetapan pemberitahuan yang diterima para pekerja yang ter-PHK pada tanggal 30 Desember 2022, adalah bahwa perusahaan telah mengalami kerugian dan sebagai bentuk efesiensi.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar nama-nama yang di PHK tersebut diantaranya :
1. Tatang Koswara (Pengurus PC SPL FSPMI Kota Cimahi)
2. Roni Hidayat (Ketua PUK PT. Rajawali Hiyoto)
3. Silvi (Biro Perempuan PC SPL FSPMI Kota Cimahi)
4. Ridwan Panji Kusumah (Bendahara Garda Metal FSPMI Bandung Raya)
5. Ii Sopandi (Pengurus PUK PT. Rajawali Hiyoto)
6. Dedi Suntara (Pengurus PUK PT. Rajawali Hiyoto)
7. Edy (Pengurus PUK PT. Rajawali Hiyoto)
8. Heri (Anggota Garda Metal FSPMI Bandung Raya)
9. Dani M (Anggota PUK PT Rajawali Hiyoto)

Begitu mudahnya PHK akibat adanya aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, dimana pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dikarenakan perusahaan mengalami kerugian ataupun dalam hal mencegah kerugian, baik di ikuti tutupnya perusahaan ataupun tidak.

Namun, apapun alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hendaklah diupayakan untuk dihindari oleh pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah, agar jangan sampai terjadi PHK.

Menurut informasi dari pekerja yang terkena PHK tersebut, sampai saat ini masih dalam proses dan dalam koordinasi dengan Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cimahi, walaupun fisik surat pemutusan PHK tersebut sudah diterima oleh masing-masing pekerja.

(Zenk)

Pos terkait