Kalah Voting Dalam Rapat Dewan Pengupahan, UMK Jepara Hanya Naik 6,5%

Kalah Voting Dalam Rapat Dewan Pengupahan, UMK Jepara Hanya Naik 6,5%

Jepara, KPonline – Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk memberikan tambahan terhadap kenaikan UMK membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025, Jum’at (6/12/2024).

Dalam kondisi rapat yang sudah selesai, Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengaku kalah voting dalam menentukan acuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025, Jum’at (24/12/2024).

Eko Martiko mengatakan bahwa dalam rapat pleno tersebut sebanyak 10 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) memilih menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan UMK Jepara tahun 2025.

Sedangkan, sebanyak total 5 anggota Depekab dari unsur buruh secara terang menolak menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan UMK Jepara tahun 2025.

“Permintaan kita untuk kenaikan UMK Jepara 2025 di angka Rp 2,7 juta hampir tidak bisa masuk ke dalam berita acara. Tadi Voting, hasil votingnya dari total 15 anggota Dewan Pengupahan yang hadir, sebanyak 10 orang memilih untuk tetap menggunakan Permenaker Nomor 16/2024 dengan kenaikan 6,5%. Sedangkan, 5 orang yang semua dari unsur serikat pekerja meminta kenaikan 12,48% atau 2,7 juta. Dan karena proporsional kita 10 banding 5, kita mengupayakan dan akhirnya bisa mencantumkan catatan kita atau dissenting opinion bahwa unsur serikat pekerja meminta kenaikan UMK Jepara sebesar 2,7 juta atau 12,48%,” ucapnya kepada redaksi.

Eko mengungkapkan bahwa kemungkinan besar UMK Jepara tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Kendati demikian, dalam waktu dekat perwakilan buruh akan mencoba berdiskusi dengan PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk membahas UMK Jepara tahun 2025.

Eko mewakili buruh di Jepara berharap PJ Bupati Jepara menggunakan diskresinya untuk memberikan tambahan kenaikan UMK Jepara tahun 2025.

“Untuk UMK Jepara tahun 2025 usulannya 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, tetap nanti kita upayakan, kita akan mencoba audensi kembali dengan Bapak Pj Bupati untuk menjelaskan tentang formulasi dan usulan dari serikat pekerja, harapan dari kami Bapak Pj Bupati mengerti dan memahami kondisi dari buruh yang ada di Kabupaten Jepara dan bisa mengakomodirnya dengan menggunakan diskresinya,” pungkasnya.

Penulis: Dedi

Kontributor Jepara