Kaleidoskop Perjuangan UMK Batam 2015

Batam, KPOnline, – Banyak sebagian dari masyarakat dan buruh sendiri yang tidak tahu bahwa upah layak yang sekarang di nikmati oleh masyarakat buruh di Batam ini angkanya tidak keluar begitu saja, akan tetapi melalui perjuangan yang panjang dan berliku. berikut adalah catatan perjuangan buruh Batam dalam memperjuangkan upah layak tersebut.

Agustus 2015

Bacaan Lainnya
lelah
Sekretaris KC FSPMI Batam, Suprapto Nampak kelelahan menunggu di depan kantor Walikota Batam

Survey KHL Kota Batam di mulaiTim Dewan Pengupahan Kota Batam telah menyelesaikan rapat pleno penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan Agustus 2015.
Tim yang terdiri dari perwakilan Tripartit Buruh – Pengusaha – Pemerintah telah bersepakat menandatangani hasil survey bulan ini sebesar Rp 2,757,728,- (dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

September 2015
Berdasarkan survei ke pasar-pasar utama di Batam, nilai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan September ini mengalami kenaikan sebesar Rp 2.810.785.
Nilai ini meningkat dari bulan sebelumnya, yakni Rp 2.757.728. Survei ini berdasarkan harga kebutuhan sehari-hari seorang pekerja.

20 Oktober 2015
Buruh Batam menggelar aksi unjuk rasa menentang RPP Pengupahan di sahkan, formula pengupahan dalam PP tersebut yang menggunakan data inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tak bisa jadi acuan utama penghitungan kenaikan upah.

22 Oktober 2015
Rapat tahap ketiga Dewan Pengupahan (DPK) Kota Batam yang membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) akhirnya menyepakati besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.879.819. KHL ini akan menjadi rujukan penetapan UMK Batam 2016.

23-Oktober 2015
Presiden Jokowi Menandatangani PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
27-Oktober 2015
Rapat keempat Dewan Pengupahan (DPK) Kota Batam yang membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) akhirnya menyepakati besaran UMK Batam tahun 2016 sama dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 2.879.819.
Tak hanya menetapkan UMK, rapat kali ini juga menetapkan UMK masing-masing golongan pekerjaan, yaitu :

UMK Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) : Rp 3.532.522
UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) : Rp3.445.127
UMK Golongan III (Hotel dan sejenisnya) : Rp 3.198.903

Pembahasan inipun pantas menjadi catatan sejarah. Pasalnya, rapat yang berjalan alot dan memakan waktu cukup panjang, hingga sore hari, mencapai kata sepakat dengan mulus tanpa diwarnai kericuhan.

9-13 November 201511nov
Buruh kembali gelar unjukrasa menentang PP Pengupahan dan mendesak agar walikota Batam menjadikan hasil kesepakatan DPK sebagai bahan rekomendasi dalam penetapan UMK ke Gubernur Kepri.

17-November 2015
Konsolidasi Komite Aksi Upah –Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI), jelak aksi Mogok Nasional, rencananya di hadiri oleh presiden KSPI said Iqbal

18 November 2015
Rapat Dewan Pengupahan Propinsi kepri di gelar untuk membahas penetapan UMK Batam 2016

Perwakilan serikat buruh minta tetap dimasukan UMKU di dalam rekomendasi berdasarkan hasil dari kesepakatan DPK Batam, dan mengingikan bahwa uMKU bukan dimasukkan didalam point pendapat sp/sb tapi masuk dalam rekomendasi DP prov artinya semua unsur sepakat bahwa UMKU diusulkan ke gubernur tapi apindo tidak mau karena itu baru keinginan dan pendapat sp/sb.

19 November 2015
19novBuruh Batam menggelar unjuk rasa di Graha kepri Batam
Para buruh yang dipimpin oleh Panglima Garda Metal FSPMI, Suprapto itu berunjuk rasa didepan kantor Graha Kepri dan kembali menuntut agar gubernur Kepri mengesahkan UMK berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
“PP itu melanggar UUD 1945, karena itu kami datang ke sini untuk kembali mengingatkan kepada Penjabat Gubernur Kepri,” kata Suprapto dalam orasinya,

“Yang kerja di galangan dengan risiko kematian tinggi apakah harus disamakan dengan karyawan toko,” katanya.

23 November 2015
Gubernur Kepri tetap bersikukuh tidak akan memasukkan UMKU, keputusannya pada intinya sama dengan Gubernur lain di Indonesia, bahwa dia akan menetapkan UMK Batam dan daerah lainnya di kepri sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tanpa ada upah kelompok usaha.

“Agung Mulyana juga menantang perwakilan buruh itu untuk memberitahukan dirinya jika ada gubernur di Indonesia yang dalam menerbitkan SK tentang UMK 2016, di dalamnya di cantumkan upah kelompok usaha.” Kata Ketua KC FSPMI Batam Yoni
Meski Yoni dan aliansi lainnya yang berjumlah delapan orang silih berganti memberikan berbagai macam argument, tetapi tak menyurutkan Agung untuk memasukkan UMKU dalam SK yang akan di tandatanganinya.

Dalam pertemuan pembahasan rencana kksi Monas besok di kantor FSPMI Batam, Yoni juga menghimbau agar seluruh buruh dapat berpartisipasi, jangan setengah-setengah,dia juga sudah bertemu dengan SPSI dan SBSI untuk rencana Monas ini dan mereka juga sangat antusias setelah melihat keadaan sikap dari para gubernur.

Sementara ketua bidang advokasi DPC FSPMI Alfitoni juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal aksi ini, dia menghimbau agar buruh tidak gentar dengan berbagai macam intimidasi dan tekanan dari pihak manapun yang tidak menginginkan buruh untuk hidup layak.Alfitoni juga meminta komitmen semua ketua PUK dan buruh untuk mensukseskan hajatan ini dengan keluar pabrik pada hari selasa besok.

24 November 2015
Hari Pertama Mogok Nasional di Batam, buruh di usir aparat kepolisian

Ribuan buruh di kota Batam yang melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka Mogok Nasional untuk menolak PP Pengupahan malam hari(24/11/2015) menginap di Masjid Raya Batam Centre atau tepatnya di depan kantor DPRD kota Batam.
Buruh semula hendak menginap di kantor DPRD Kota Batam, tetapi aparat kepolisian memukul mundur massa buruh ini. Ribuan buruh yang semula bertahan di kantor DPRDpun serta merta geram dan melakukan perlawanan, sempat terjadi kericuhan antara aparat kepolisian dengan massa buruh, tetapi menjelang adzan maghrib berkumandang, korlap aksi berhasil meredam suasana dan mengintruksikan massa untuk segera berpindah ke masjid Raya yang terletak persis di depan kantor DPRD kota Batam.

25 November 2015
Memasuki hari kedua aksi Mogok Nasional, ribuan buruh Di kota Batam, pagi ini (25/11/2015) sudah mulai keluar dari pabriknya, mereka langsung menuju kantor walikota Batam untuk bergabung dengan rekan-rekannya yang sebelumnya memilih menginap di Masjid Raya

26 November 2015
Memasuki hari ketiga Mogok Nasional untuk menolak PP Pengupahan di kota Batam, hingga pukul sebelas siang (26/11/2015), tidak ada tanda-tanda pergerakan massa buruh dalam jumlah besar.
Di sejumlah titik kumpul massa buruh juga tampak lengang, Aparat kepolisianpun mulai bertanya-tanya apakah hari ini aksi akan di batalkan oleh buruh. Sementara para ketua PUK dan pengurus cabang FSPMI mengaku mendapat telepon dari intel kepolisian yang menanyakan tentang aksi hari ini, apakah di batalkan atau masih terus berlanjut.Di kawasan industri Batamindo yang merupakan kawasan intustri terbesar di Batam, juga tidak ada tanda-tanda aksi buruh, mereka memilih untuk tetap berada di area perusahaannya masing-masing

27 November 2015
Memasuki hari ke empat aksi Mogok Nasional, hari ini(27/11/2015) buruh di kota Batam kembali turun ke jalan, mereka sengaja memilih lebih awal berangkat agar lebih cepat melakukan orasi di depan kantor walikota Batam.
Buruh sudah mulai bergerak dari beberapa kawasan industri, seperti di Tanjunguncang, Mukakuning dan Panbil.Ada juga beberapa serikat buruh di Mukakuning yang memilih memulai aksinya selepas sholat Jumat hari ini. Di saat-saat demo akan berakhir, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang didampingi beberapa anggota dewan lainnya, seperti Riky Indrakari, Yunus SPI dan Idawati Nursanti menemui para pengunjuk rasa.
Nuryanto, sebagai wakil rakyat DPRD Kota Batam turut merasakan apa yang dirasakan para buruh terkait dikeluarkannya PP 78 Tentang Pengupahan dan penetapan UMK Kota Batam Tahun 2016.
“Kami dukung perjuangan dan merasakan apa yang dirasakan para buruh,”kata Nuryanto.
Kata Nuryanto, DPRD Kota Batam telah mengajukan surat rekomendasi kepada penjabat Gubernur Plt. Agung Mulyana.Isinya minta Plt Gubernur meninjau kembali atas penetapan UMK dan memberlakuakan kembali upah kelompok usaha sesuai kesepakatan dewan pengupahan kota Batam.
“Perjuangan dilanjutkan tapi taat aturan dan jaga kondusifitas kota Batam,”kata Nuryanto.
Surat DPRD bernomor 259/170/XI/2015 tentang peninjauan kembali UMK Kota Batam akan dikawal buruh dan diserahkan ke Plt Gubernur Kepri.

30-November 2015
Perwakilan Buruh dari aliansi KAU-GBI bertolak ke Tanjungpinang (Dompak) untuk menemui Pjs. Gubernur Kepri
Pertemuan antara Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, anggota dan ketua DPRD Kepri serta perwakilan serikat pekerja di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (30/11/2015).Ada kesepakatan baru yang dihasilkan dari pertemuan bersama dengan durasi waktu sekitar satu jam itu.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu menyepakati pembentukan Tim Kerja Lintas Komisi di DPRD Kepri guna membahas permasalahan UMK Batam ini.
“Dewan akan membantuk tim kerja lintas Komisi untuk membahas permasalahan UMK Batam ini. Hasil pertemuan itu akan jadi rekomendasi untuk diberikan kepada gubernur.

1-Desember 2015

1dec
Perwakilan Buruh dari aliansi KAU-GBI mendatangi DPRD Kepri mendesak Pjs Gubernur Kepri untuk merevisi SK Gubernur Nomor 1737 Tentang UMK Batam 2016 dengan memasukkan upah kelompok usaha sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam tanggal 27 Oktober 2015. Dan pada akhirnya DPRD Propinsi kepri mengabulkan tuntutan buruh ini dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Gubernur kepri.

 

 

 

15-Desember 2015
15decAliansi Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Buruh kota Batam, kembali menggeruduk kantor Gubernur Kepri di Dompak,Tanjungpinang, Aksi ini menurut Ketua KC FSPMI Kota Batam Yoni Mulyo Widodo sebagai bentuk kekecewaan buruh Batam terhadap pemerintah propinsi Kepulauan Riau yang hingga kini belum mengeluarkan keputusan tentang upah minimum kelompok usaha (UMKU) kota Batam.
Aksi ini di ikuti oleh ratusan buruh kota Batam dengan berkonvoi sepada motor menyeberang ke Pulau Bintan dari telaga Punggur-Batam, Mereka mendesak agar Pjs gubernur kepri segera menetapkan upah minimum kelompok usaha (UMKU) kota Batam sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Batam.

28 Desember 2015

Seluruh PUK sekota Batam serentak mengirimkan surat ke perusahaannya masing-masing untuk berunding tentang Upah 2016.(S.Ete)

Pos terkait