Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH Desak Kadisnaker Labuhanbatu Terbitkan Anjuran Tripartit Rahmi

Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.,MH Desak Kadisnaker Labuhanbatu Terbitkan Anjuran Tripartit Rahmi
Oplus_131072

Medan,KPonline, – Ditemui di sela sela acara Coffee Morning di salah satu cafe di Medan, Jonni Silitonga,SH.MH, bersama mitra kerjanya Alpiyan Siregar, SH menyatakan pihaknya mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk menerbitkan Anjuran atas perundingan Tripartit antara Kliennya Rahmi Buruh PT. CIMB Niaga,Tbk Cabang Rantau Prapat.

 

“Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat antara Klien kami dengan pihak perusahaan PT. CIMB Niaga,Tbk pada tanggal 13 Mei 2024, cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena sejatinya setiap pembuatan PB dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan massa kerja dan pergantian hak kepada buruh/Pekerjanya. Dan PB yang dibuat pada tanggal 15 Mei 2024 tersebut sudah ditolak oleh klien kami secara tertulis pada tanggal 15 Juni 2024 kepada pihak perusahaan jauh sebelum dilaksanakannya perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu

 

Kemarin, pada tanggal 18 Juli 2024, Kami sebagai Penasihat hukum telah menyurati kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, meminta agar dilakukan mediasi tripartit antara Klien kami dan pihak perusahaan dan meminta untuk tetap dikeluarkan Rekomendasi atau anjuran dari Mediator sebagai sebagai hak dan rasa keadilan kepada klien kami” Tegas Jonni Silitonga (MP)