Sumatera Utara, KPonline – Jonni Silitonga,SH.MH, dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari, Parmin, Talinapali Harefa dan Selamat, hari ini Selasa (09/02) menyurati Direktur PT. Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) dan Direksi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang ber Alamat di Jln Medan Tanjung Morawa Km 16,5 Limau Manis Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Surat ini Prihal tagihan pembayaran terkait dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan register nomor :89/Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Mdn dan nomor 90/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn. yang telah dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 16 Nopember 2020 yang lalu.
Jonni Silitonga,SH.MH menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini (09/02) di Medan.
“Putusan Perkara Perdata Khusus tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde), akan tetapi pihak perusahaan hingga sekarang belum melaksanakan putusan tersebut, Secara suka rela” Katanya.
Lanjutnya “Bahwa menurut pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) ayat (1) ” dalam hal keengganan dan kealpaan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang secara lisan atau tertulis, dapat mengajukan permohonan agar putusan yang bersangkutan dilaksanakan”
Pihak Perusahaan PT. LNK dan PT. PN II secara tanggung-menanggung (tanggung-renteng) wajib membayar Santunan hari tua terhadap klien saya sebesar Rp. 192.404.666, (Seratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), jelasnya.
Masih menurutnya “Kami memberi waktu 7 (tujuh) hari, semenjak surat ini dikirimkan untuk dibayarkan oleh pihak perusahaan, dan apabila perusahaan masih juga tidak membayarkan maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Kita berharap pihak Diretur PT.LNK dan Direksi PT. PN II dapat kooperatif menghormati putusan hukum PN Medan tersebut, dan sebagai Perusahaan yang berada dibawah kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kiranya PT.LNK dan PTPN II dapat memberi contoh yang baik kepada publik”, Tegasnya.(Anto Bangun)