Subang, KPonline – Pada hari Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di Disnaker Subang, di sela-sela kegiatan unjuk rasa di Disnakertrans dan ESDM kabupaten Subang, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya (PT CTJ), Bahar Cibi dan jajaran Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang ketika di konfirmasi terkait adanya laporan bahwa PT Crevis Texjaya Subang, sering menghambat kegiatan anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ menyampaikan bahwa “Jika memang ke depan anggota kami tidak di berikan lagi kebebasan melakukan kegiatan berserikat seperti yang terjadi hari ini, yang mana hal ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Bab VII Perlindungan Hak Berorganisasi, Pasal 28, yang mana tersirat jelas bahwa ;
” Siapapun di larang menghalang halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/ buruh dengan cara ;
1. Melakukan pemutusan Hubungan Kerja,Memberhentikan sementara,Menurunkan Jabatan, atau melakukan Mutasi.
2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja /buruh
3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
4. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh, dan juga Pasal 29 ;
1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/ serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dalam jam kerja yang di sepakati oleh kedua belah pihak dan/ atau yang di atur dalam perjanjian kerja bersama.
2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/ atau perjanjian bersama sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) harus di atur mengenai;
a. Jenis kegiatan yang di berikan kesempatan
b.Tata cara pemberian kesempatan
C. Pemberi kesempatan yang mendapat upah dan tidak mendapat upah.
Kemungkinan besar kami PUK SPAI FSPMI PT CTJ akan berkoordinasi di atas kami untuk melakukan kasi unjuk rasa di PT Crevis TexJaya Subang, yang beralamat di jalan raya Cipeundeuy Subang
Sementara itu bahar Cibi Selaku sekretaris PC SPAI FSPMI Kabupaten Subang ketika di konfirmasi terkait sering nya anggota SPAI FSPMI Subang di hambat kegiatan berserikatnya di tempat yang berbeda menyampaikan,
Laporan ini bukan hanya dari PUK SPAI FSPMI PT CTJ saja, dari Perusahaan lain nya pun ada, yang mana anggota SPA FSPMI Subang bekerja di perusahaan tersebut dan hal ini sering di lakukan dan dari informasi yang kami dapat, apabila di dukung juga bukti bukti yang kuat dan jika perusahaan ke depannya tetap menghambat kegiatan berserikat anggota kami, entah itu dengan tidak memberikan dispensasi kegiatan aksi Unras, ataupun lainnya,
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ke kepolisian sikap HRD atau manajeman perusahaan ini sebagai bentuk tindak kejahatan seperti yang di maksud di pasal Pasal 43 UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja / serikat buruh yang mana bunyi ;
1. Barang siapa yang menghalang halangi atau memaksa pekerja / buruh sebagaimana di maksud dalam pasal 28 di kenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.
Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhoto. : A Kahdar