Pertanyaan
Saya bekerja sebagai karyawan kontrak.
Hingga saat ini, saya sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan. Selama itu, saya diperpanjang selama 3 kali.
Kontrak pertama 3 bulan, kemudian diperpanjang 6 bulan. Kontrak pertama dan kedua itu direvisi (digabung) menjadi 9 bulan.
Lalu diperpanjang lagi 6 bulan. Saat ini saya sudah menyelesaikan kontrak kerja tersebut. Saat ini masih bekerja, sudah melewati 1 bulan dari tanggal berakhirnya kontrak kerja.
Bagaimana status kerja saya saat ini menurut Undang-Undang?
Jawaban
Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dimana perjanjian ini bisa dibuat secara tertulis maupun lisan (Pasal 51 Ayat (1) UU 13/2003).
Kemudian, dalam Pasal 55 UU 13/2003 disebutkan, perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Dengan demikian, terkait dengan kontrak pertama dan kedua yang kemudian direvisi, sepanjang Anda setuju tidak ada masalah.
Lalu bagaimana dengan posisi Anda yang saat ini masa kontraknya sudah lewat 1 (satu) bulan dari tanggal berakhirnya kontrak? Terhadap hal ini, maka demi hukum Anda sudah menjadi karyawan tetap atau berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) hurub d UU 13/2003, perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam hal ini, perjanjian kerja Anda sebagai karyawan kontrak hanya 6 (enam) bulan. Maka dengan sendirinya, berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) hurub d, kontrak kerja Anda sudah berakhir ketika Anda sudah menyelesaikan masa kerja 6 (enam) bulan.
Ketika saat ini Anda masih bekerja 1 (bulan) sejak berakhirnya kontrak kerja, maka hubungan kerja Anda terjadi secara lisan. Sebagaimana yang kami sebutkan di atas, perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis atau lisan.
Perjanjian kerja secara lisan tidak boleh digunakan untuk karyawan kontrak. Oleh karena itu, Anda demi hukum menjadi karyawan tetap. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU 13/2003:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Disclaimer: Redaksi koranperdjoeangan.com menerima kiriman pertanyaan terkait dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject ‘Tanya Jawab’.