Sulawesi Utara, KPonline – Karyawan PT. Anugrah Sakti Konstruksi Utama (ASKON) Site Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yang didampingi Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Aksi Mogok Kerja pada Kamis, 12 Desember 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan mogok kerja karyawan PT. Anugerah Sakti Konstruksi Utama di antaranya :
1. Kompensasi dan sisa kontrak karyawan ter-PHK harus dibayarkan.
2. Hapuskan sistem All In, karena dinilai tidak sesuai dengan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3. Jangan berikan sanksi denda kepada karyawan yang mengalami insiden kecelakaan kerja, karena Insiden bukan keinginan seseorang, terutama driver dan operator.
Lebih lanjut bahwa Aksi mogok kerja disebabkan karena gagalnya perundingan yang sebelumnya dilakukan pada 05 Desember 2024.
Dalam Perundingan tersebut Pihak Manajemen PT. Anugrah Sakti Konstruksi Utama (Askon) mengatakan bahwa Peraturan Perusahaan sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, dan peraturan Perusahaaan tersebut disahkan Langsung oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Namun, menurut keterangan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Indonesia Bersatu (DPC SBIB) Kabupaten Konawe Utara, Endang S, SP., bahwa Peraturan Perusahaan (PP) tersebut tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan tidak melaporkan PP tersebut kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diKetahui serta dilakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkap Endang.
Ia menambahkan bahwa pihak serikat pekerja telah mencari informasi kepada pihak terkait, “Kami Sudah pertanyakan kepada Nakertrans Provinsi maupun Nakertrans Kabupaten Konawe Utara terkait Peraturan Perusahaan (PP) PT.ASKON, dan Ternyata Pihak Nakertrans tidak mengetahui dan tidak memiliki Arsipnya,” jelas Endang.
Sementara Ketua DPC SBIB Kabupaten Konawe Utara, Ayub Sony Pratomo menerangkan bahwa Aksi Mogok kerja ini merupakan bentuk Pressure atas Tuntutan sahabat-sahabat Buruh yang bekerja di PT.ASKON.
Pun demikian Sekretaris DPC SBIB Kab.Konawe Utara, Ikbal Aco juga menekankan bahwa aksi mogok kerja ini akan tetap berlanjut sampai Tuntutan Karyawan terpenuhi. “Kami akan melakukan mogok kerja hingga tuntutan karyawan dipenuhi,” katanya.
Seharusnya Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Khususnya Bidang Pengawasan sebagai Instansi yang bertanggungjawab masalah ketenagakerjaan lebih aktif dan tegas dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini.
Penulis : Sultan
Editor : Yanto
Foto : Sultan