Karyawan PT Parin Sidoarjo Kembali Mendapatkan Pengembalian PPH21

Sidoarjo,KPonline – Seperti yang telah di laksanakan pada bulan April lalu terkait telah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19, maka Manajemen PT Pakarti Riken Indonesia (Parin) mengeluarkan Kebijakan mengembalikan PPH21 kepada Karyawannya.

Bacaan Lainnya

Proses pengembalian PPH21 berupa sembako ini melibatkan Manajemen,Kopkarin (Koperasi Karyawan Parin) sebagai pengadaan sembako serta PUK SPL FSPMI PT Parin yang bertugas membagikan secara langsung di Coopmart (Toko retail milik Kopkarin).

Untuk pengembalian kali ini total dana pengembalian adalah Rp135 Juta yang merupakan akumulasi dari bulan Mei hingga Juli.Sekitar 1226 paket sembako telah disiapkan dimana setiap paketnya terdiri atas 5 Kg Beras,2 Liter Minyak goreng dan 2 Kg Gula pasir dengan teknis penukaran kupon .

Mengingat harus memperhatikan protokol  kesehatan maka pembagian sembako ini dilakukan secara bergantian antar bagian produksi dari 26 Agustus hingga 4 September 2020 agar tidak ada penumpukan orang dilokasi pembagian.

Salah satu karyawan PT Parin yang hari ini Kamis 27 Agustus 2020 mengambil paket sembako,Syamsudin menuturkan bahwa bersyukur Perusahaan tempat kami bekerja mengetahui dampak Covid ini terhadap karyawan nya sehingga mau mengembalikan Pajak penghasilan kepada karyawan mengingat sepertinya baru PT Parin yang melakukan ini dan apa yang dilakukan ini menjadi cerminan bahwa Hubungan Industrial antara Perusahaan dan Serikat Pekerja berjalan Harmonis.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Parin,Choirul Anam menyatakan harapannya atas kondisi ini agar segera membaik sehingga karyawan dapat bekerja kembali untuk bersama sama memajukan perusahaan.

Sesuai dengan pengumuman perusahaan maka pengembalian ini akan dibagikan hingga bulan Desember 2020 mendatang.

(Khoirul Anam)



Pos terkait