Padang lawas,KPonline – Kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, Maulana Syafi’i, SH.I, masih terus berproses dan ini perkara tersebut akan bergulir ke Mahkaman Agung (MA) Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterimanya relaas memori kasasi dari Terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, pada Rabu (02/02/2022).
Perjalanan panjang dalam mencari keadilan perkara ini, ditandai setelah pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas mengajukan akta permintaan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 1868/Pid/2021/PT MDN. Akta pengajuan kasasi bernomor : 2/Akta.Pid/2022/PN Sbh tersebut, disampaikan oleh pemohon Ganda Nahot Manalu, SH, kepada Panitera Pengganti pada PN Sibuhuan di hari Selasa tanggal 18 Januari 2022.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, pihak Terdakwa juga mengajukan kasasi terhadap putusan PT Medan. Sehingga putusan banding atas perkara pidana nomor : 59/Pid.B/2021/PN Sbh yang sebelumnya diperiksa dan diadili di PN Sibuhuan itu diajukan kasasinya oleh kedua belah pihak, baik oleh pihak Penuntut Umum dan pihak Terdakwa.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo yang juga sebagai Penasehat Hukum (PH) dalam perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas ini mengatakan, pihak tetap berpendapat bahwa kasus ini murni kriminalisasi aktifis buruh FSPMI yang giat dalam membela kepentingan dan hak-hak pekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam putusannya, PT Medan mengadili antara lain, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menguatkann putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 59/Pid.B/2021/PN. Sbh tanggal 21 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
DPW FSPMI Sumatera Utara bersama dengan LBH FSPMI Sumatera Utara akan terus berjuang di ranah pengadilan sampai tingkat akhir nantinya, misalkan harus sampai Peninjauan Kembali (PK), sehingga kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh Padang Lawas ini benar-benar diputuskan secara adil dan bermartabat berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Sementara itu, Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SH.I mengungkapkan, rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPW FSPMI Sumatera Utara dan Tim LBH FSPMI Sumatera Utara, juga jajaran DPP FSPMI Nasional yang serius mengawal kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh ini sampai saat ini. Bahkan, pada saat proses persidangan di tingkat PN Sibuhuan, DPP FSPMI Nasional mengirimkan Wasekjend Drs. Syawal Harahap untuk menjadi salah satu saksi yang meringankan. (MS)