Pekanbaru,KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, kembali memenangkan penanganan kasus ketenagakerjaan, menyangkut hak normatif pekerja yang alami kecelakaan kerja dan kematian saat bekerja. Dimana pekerja belum didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, walhasil perusahaan dituntut harus membayar hak-hak pekerja hingga ratusan juta rupiah.
“Untuk diketahui, sejak bulan mei 2021 lalu, LBH FSPMI Riau sudah mulai menangani kasus laka kerja dan kematian pekerja di satu perusahaan swasta angkutan kayu balak yang berdomisili di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” sebut Satria Putra, Ketua DPW FSPMI Riau kepada awak media ini, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.
“Setelah menerima pengaduan dari ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian pekerja atas nama almarhum Muhtar, kami instruksikan LBH FSPMI bertindak sebagai penerima kuasa dan menangani kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, LBH FSPMI menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan kemudian kasusnya ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau, hingga akhirnya menerbitan Surat Penetapan pembayaran hak-hak normatif pekerja hingga ratusan juta rupiah.
Secara rinci, Sekretaris LBH FSPMI Riau, Nofri Hendra menyebutkan, sesuai dengan surat dari Disnaker Riau nomor : 560/Disnakertrans.PK/4491 tertanggal 19 November 2021 ditanda tangani oleh Plh Kadisnakertrans Provinsi Riau Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan DR. Imron Rosyadi, ST, MH, perihal perkembangan penanganan kasus ketenagakerjaan.
“Dalam surat tersebut, dilampirkan pula surat bernomor : Naker/Tap-Was/10/2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Santunan Kecelakaan Kerja Atas Nama Muhtar Pekerja CV. CS, tertanggal 21 Oktober 2021 ditanda tangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Julnaidi, ST. MT dan mengetahui Kadisnakertrans Provinsi Riau, H. Jonli, S. Sos. M.Si,” bebernya.
Dalam Surat Penetapan Wasnaker itu, lanjutnya, disebutkan saudara almarhum Muhtar dikategorikan mengalami kecelakaan kerja yang meninggal mendadak, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian sekaligus senilai Rp. 144.114.384 an santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp. 12.000.000, totalnya Rp. 166.114.384, belum termasuk santunan kecelakaan kerja tang harus ditanggung perusahaan karena tidak mendaftarkan pekerja dalam proram jaminan kecelakaan kerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ketahui, setelah menerima surat penetapan dari Wasnaker Disnaker Provinsi Riau, ternyata pihak perusahaan menyatakan keberatan dengan penetapan tersebut dan mengajukan banding ke kementerian ketenagakerjaan di Jakarta. Maka, saat ini posisinya menunggu putusan akhir dari kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun demikian, pihak FSPMI Riau optimis, nantinya kementerian ketenagakerjaan akan menguatkan penetapan dari Wasnaker Disnaker Riau tersebut, karena hal ini sudah secara jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dikuatkan dengan peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang BPJS tersebut.
“Untuk surat permohonan penguatan penetapan hak ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian, LBH FSPMI Riau sudah melayangkan surat bernomor : 014/LBH FSPMI/RIAU/XI/2021, tertanggal 23 November 2021 ditujukan kepada Kemenaker RI c/q Dirjen Binwasnaker dan K3. Serta tembusannya kami sampaikan kepada instansi pemerintah san lembaga negara yang berwenang di bidangnya masing-masing,” tutupnya. (MS)