Kasus Lama Tak Rampung, Buruh PT SMS Datangi DPRD Surabaya

Kasus Lama Tak Rampung, Buruh PT SMS Datangi DPRD Surabaya

Surabaya, KPonline – Setelah adanya kebuntuan hukum tentang status karyawan PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Surabaya (PT. SPINDO). Mereka melakukan pengaduan ke DPRD komisi C Surabaya yang bertempat di Jl. Yos Sudarso 18-22, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya dengan harapan adanya penekanan terhadap perusahaan apabila ada penyimpangan tentang perijinan pajak dan administrasi di perusahaan tersebut. Dan salah satu contohnya adalah tentang status kontrak kerja antara karyawan outsourcing PT. Surya Manunggal Semesta (PT. SMS) dengan PT. SPINDO, dan karyawan kontrak PT. SPINDO sendiri yang masih belum jelas statusnya.

Bacaan Lainnya

Senin (30/7/2018). Tepat pukul 12.30 waktu setempat mediasi dilakukan di ruangan DPRD komisi C Surabaya. Yang di hadiri oleh Syaifuddin Zuhri selaku pimpinan mediasi serta jajarannya dari pihak DPRD Komisi C Surabaya, Ismail selaku Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Surabaya dan jajarannya, Pulung dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Biro hukum pemerintah, serta menejemen PT. SPINDO Surabaya dan PUK SPL FSPMI PT. SMS. Menghasilkan anjuran dari pihak DPRD Komisi C Surabaya bahwa karyawan outsourcing PT. SMS yang bekerja di PT. SPINDO seharusnya bisa menjadi karyawan tetap mengingat masa kerja dan tempat mereka bekerja yang bersentuhan langsung dengan mesin produksi dan sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Itu adalah kewajiban perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada tentang status pekerja. Namun perusahan belum melaksanakan kewajiban tersebut”. Tegas Ismail PC SPL FSPMI Surabaya dalam perbincangan itu.

Sebenarnya ini bukanlah kasus baru. Kasus ini berawal pada Februari 2016 yang lalu karena PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. SPINDO Surabaya. Mereka (buruh) telah keluar masuk persidangan untuk memperjuangkan nasib mereka. Bahkan nota dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah keluar. Namun, pihak perusahaan masih berkelit dengan dalih karena belum adanya keputusan pasti dari meja hakim.

“PT. SPINDO harus melaksanakan apa yang sudah menjadi anjuran dari Disnaker atau bila tidak masalah ini akan melebar dan menjadi masalah yang lebih besar lagi. Dan kami akan melakukan sidak atas laporan dari pihak pekerja”. Imbuh Syaifuddin di akhir mediasi.

(Havidz/Surabaya)

Pos terkait