Kasus PUK PT. Citra Motor, Ketum SPAI FSPMI Sampaikan Langkah Kedepan

Kasus PUK PT. Citra Motor, Ketum SPAI FSPMI Sampaikan Langkah Kedepan

Jakarta, KPonline – Bergulirnya kasus yang menimpa PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo di Jakarta yang sudah berjalan selama 3 tahun dan berkekuatan hukum tetap hingga di Mahkamah Agung tak kunjung diselesaikan.

Hak hak pekerja yang seharusnya didapat hingga saat ini juga belum dibayarkan. Alih alih membayar hak pekerja, pemilik lahan yang sekaligus pemilik perusahaan justru membuat gugatan baru kepada perusahaannya sendiri. Diduga ini sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pengusaha untuk membayarkan hak hak pekerja.

Dan gugatan ini dimenangkan oleh pihak pengadilan untuk pemilik lahan tersebut. Selang tak berapa lama, juru sita hendak melaksanakan keputusan pengadilan pada hari ini (8/2) dengan melakukan pengosongan lahan yang mana terdapat tenda perjuangan milik PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo yang sudah berdiri selama 3 tahun.

Alih alih melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah lebih dulu incrach hingga Mahkamah Agung terkait hak pesangon pekerja, pengadilan justru melaksanakan keputusan terkait pengosongan lahan.

Atas hal tersebut, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo bersama PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, PP SPAI FSPMI langsung melakukan rapat koordinasi usai upaya eksekusi yang bisa digagalkan hari ini (8/2).

Disela sela waktunya saat hadir dalam upaya eksekusi hari ini, Ketua Umum PP SPAI FSPMI, Bambang Santoso menyampaikan bahwa eksekusi lahan hari ini diduga sebagai bentuk akal akalan pihak manajemen untuk menghindari kewajiban membayar hak hak pekerja yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, Ketua Umum PP SPAI FSPMI ini juga menyampaikan beberapa hal terkait langkah kedepan yang akan segera dilakukan.

Yang pertama, pihaknya akan segera meminta kepada Bareskrim Polda Metro Jaya untuk melakukan atau melanjutkan langkah penyidikan kembali proses hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat oleh PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo beserta PC SPAI FSPMI DKI Jakarta.

Kedua, mengajukan permohonan ke PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembatalan pembayaran hutang PT. Citra Makmur Lestari Motorindo, bila hal ini tak bsa dilakukan maka akan dilakukan upaya pailit.

Yang ketiga, Bambang Santoso menyampaikan akan segera melakukan koordinasi gabungan antara PP SPAI FSPMI, DPW FSPMI DKI, PC SPAI FSPMI DKI, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar bisa dilakukan penjagaan aset selama 24 jam dan bergilir, sebagai bentuk antisipasi upaya eksekusi pengosongan lahan terjadi kembali.

(NN).