Purwakarta, KPonline–Polemik pengupahan tahun 2025 terus menjadi isu panas yang tak kunjung berkesudahan. Kali ini, perdebatan kembali mencuat terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Permasalahan utama terletak pada nilai UMSK. Dimana, pada tahun 2020, nilai UMSK Purwakarta untuk sektor otomotif tercatat sebesar Rp5.284.030. Namun, di tahun 2025, angka tersebut justru turun menjadi Rp4.814.751,76.
Tentu saja akibat dari hal ini, menimbulkan kegusaran dan keresahan dikalangan kelas pekerja (kaum buruh). Karena kenaikan upah itu adalah adanya peningkatan nilai nominal yang signifikan, bukan malah menunjukkan tren penurunan nilai nominal.
Menyikapi situasi ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Jawa Barat pun mengambil langkah konkret dengan melakukan audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan pengupahan yang meresahkan para pekerja.
Menurut Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI, Supriyadi Piyong, UMSK bukan hanya tentang angka, melainkan menyangkut kesejahteraan pekerja yang terus berjuang di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. “Kami berharap pemerintah memberikan perhatian lebih serius pada penetapan upah, khususnya di sektor-sektor strategis seperti yang ada di Purwakarta dan Subang,” ujarnya.
Ia pun berharap Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat bisa menyatakan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para pekerja dan mencari solusi terbaik. “Kadisprov harus bisa mempertimbangkan masukan yang ada agar kebijakan upah yang ditetapkan tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini,” tegasnya.
Kisruh pengupahan di Purwakarta dan Subang ini menjadi pengingat bahwa isu pengupahan tidak hanya soal angka di atas kertas, tetapi juga soal kesejahteraan ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.