Makassar,KPonline – Partai Buruh Sulawesi Selatan turun ke jalan kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang Undang Omnibus Law terkhusus klaster ketenagakerjaan pada Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh Exco SUL-SEL mengawal Putusan MK dengan melakukan aksi didepan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.Aksi ini merupakan Instruksi secara Nasional yang dilakukan oleh Partai Buruh beserta organisasi unsur Partai di seluruh wilayah Indonesia.
Diketahui bersama, hari ini bertepatan dengan Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kembali digugat oleh Partai Buruh dan Organisasi Serikat Pekerja untuk dilakukan Pengujian Materi UU tersebut. Selama beberapa tahun kebelakang, UU ini terus digugat karena dinilai telah menyalahi hak-hak rakyat kecil khususnya kaum pekerja/ buruh.
Sukrianto selaku Koodinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa,
“Aksi hari ini adalah adalah Instruksi secara Nasional dari Partai Buruh Exco Pusat untuk melakukan aksi serentak diseluruh penjuru Indonesia, kami turun aksi hari ini sesuai dengan Instruksi Nasional dari Partai Buruh Exco Pusat terkait pembacaan putusan Omnibus Law,” ungkapnya.
Ramli Zan selaku Sekretaris Partai Buruh Exco Kabupaten Pangkep yang juga turut hadir di lokasi aksi menyatakan bahwa hari ini adalah pertaruhan nasib dari pekerja karena sidang di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini berlangsung pembacaan putusan sidang terkait Omnibus Law. Oleh karena itu, kaum buruh akan terus mengawal Omnibus Law sampai UU tersebut dicabut.
“Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai UU Omnibus Law dinyatakan dicabut karena sangat meresahkan kaum buruh. Sejak adanya Omnibus Law, banyak hak-hak pekerja yang di kebiri,” tutupnya.
Penulis : Sri Juwita