Bandung, KPonline – Digelarnya sidang ke 6 gugatan SK UMK Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, aksi berlangsung pada Hari Kamis (19/05/2022).
Nampak hadir dalam aksi tersebut para perangkat organisasi FSPMI mulai dari KC, PC dan PUK-PUK serta perwakilan dari SP/SB lainnya. Sidang kali ini terkait agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. Berdasarkan pantauan tim Media Perdjoeangan FSPMI Bandung Raya, bahwa aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan masa aksi dari wilayah Jawa Barat antara lain Bandung Raya, Cianjur, Subang, Karawang, Cirebon, Bekasi, Purwakarta dan beberapa daerah lain yang masih dalam perjalanan menuju Pengadilan Tata Usaha Negara jalan Diponegoro Bandung.
Saat aksi digelar persidangan sedang berlangsung. Sementara diluar ruangan sidang, masa aksi melakukan orasi dan penyampaian pendapat dimuka umum.
Setelah saksi ahli dari penggugat di sumpah, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum penggugat dan tergugat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi ahli, terkait putusan MK tentang uji materi undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ahli menyampaikan pendapatnya bahwa baru kali ini putusan MK menimbulkan kontroversi, meskipun dalam putusannya undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tersebut dinyatakan cacat formil dan Inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan selama 2 tahun, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ketika suatu undang-undang telah dinyatakan cacat formil, maka undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak itu.
Setelah mendengarkan keterangan dan pendapat dari saksi ahli dari penggugat, majelis hakim akan mengagendakan acara sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at 27 Mei 2022, dengan menampung kesimpulan dari para pihak.
Drey