Semarang, KPonline – Seratusan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah hari ini duduki Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (9/3/2022).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal jalannya sidang gugatan yang perdana, setelah pada Jum’at (25/2/2022) buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPI – FSPMI) Jawa Tengah resmi menggugat Ganjar Pranowo untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan diterima dengan berkas Perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.SMG.
Dari penggalian informasi yang dilakukan oleh tim redaksi, gugatan dilakukan lantaran buruh merasa dirugikan perihal penetapan upah minimum tahun 2022 yang dinilai oleh buruh cacat secara hukum.
Dalam penetapannya, upah minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak lain merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semestinya tidak digunakan sebagai dasar atau acuan hukum dalam penetapan Upah Minimum.
Mengingat, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
“Kita gugat, karena kita kecewa kepada Gubernur Jawa Tengah yang memaksakan penetapan upah minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan itu sudah cacat secara hukum. PP nomor 36 Tahun 2021 itu kan turunan dari UU Cipta Kerja yang harusnya tidak diberlakukan karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun,” ujar Aulia Hakim Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah.
“Program yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas bagi masyarakat harusnya tidak boleh dilakukan dan harus ditangguhkan sesuai hasil keputusan MK,” imbuhnya.
Artinya, UU Cipta Kerja tidak diberlakukan sampai terpenuhi syarat-syarat yang di sampaikan oleh MK dan dalam hal ini pemerintah diminta dan dalam hal ini pemerintah harus menangguhkan semua kebijakam yang bersifat strategis dan berdampak luas sampai UU Cipta Kerja selesai dilakukan revisi.
Pihaknya juga mengkonfirmasi akan mengawal jalannya sidang gugatan terhadap Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah tersebut sampai selesai.
“Kami akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota, dan kami siap memenuhi ruang sidang, jika keadilan tidak bisa ditegakkan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Penulis = Heri
Editor = Dedi