Kawal UMSK Bogor 2018, Buruh Kepung Kantor Disnaker Bogor

Kawal UMSK Bogor 2018, Buruh Kepung Kantor Disnaker Bogor

Bogor, KPonline -Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor kembali dikepung buruh Bogor, Selasa(13/2/18).  Sekitar pukul 10:00 WIB pagi, buruh-buruh Bogor dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh mulai berdatangan. Mereka datang dalam rangka mengawal perundingan nilai UMSK Kabupaten Bogor yang hingga pada hari ini masih menjadi polemik dan menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh buruh Kabupaten Bogor.

Sekitar pukul 10:30 WIB, pertemuan antara 3 (tiga) unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dimulai. Pertemuan ini sedianya akan membahas kajian UMSK sebagai salah satu syarat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor. Pertemuan yang bersifat tertutup tersebut memang sangat ditunggu-tunggu oleh buruh-buruh Kabupaten Bogor yang dimana upahnya menggunakan UMSK atau dasar perhitungan penyesuaian upahnya menggunakan UMSK Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya


Novianto yang merupakan satu-satunya perwakilan anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI mengatakan, ” Bahwa hari ini Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor hanya melakukan pertemuan, dan bukan perundingan. Hal ini cukup berdasar, karena pertemuan ini hanya akan membahas setuju atau tidaknya pihak para pengusaha atas kajian yang diusulkan oleh dari masing-masing pihak, yaitu pihak pemerintah daerah Kabupaten Bogor, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja/serikat buruh. Dan pengawalan yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh setidaknya memberikan dukungan moral dan menaikkan daya tawar buruh atas UMSK yang nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat” tegas Novianto.

Berdasarkan pantauan Media Perdjoeangan Bogor, nilai UMSK yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sudah dipastikan tidak akan berubah, mengingat Gubernur Jawa Barat hanya menginginkan kajian UMSK tersebut sebagai syarat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor.

Hingga waktu istirahat menjelang, belum ada keputusan atau kesepakatan yang dibuat oleh 3 pihak Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.