KC FSPMI Bekasi : Selamat Hari Tani Nasional, Tanahnya Subur, Petani Makmur, Negara Sejahtera

Bekasi, KPonline – Hari Tani Nasional diperingati tanggal 24 September setiap tahunnya. Hari Tani Nasional sudah ditetapkan sejak tahun 1963 oleh Presiden Soekarno. Peringatan ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Hari Tani Nasional merupakan peringatan sekaligus penghargaan golongan petani Indonesia dalam perjuangan bertahan hidup dari kematian. Sebagai negara agraris dengan banyaknya pekerja di sektor pertanian, sudah seharusnya kita menghargai kerja keras para petani.

Dilaporkan dari laman Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pada tanggal 24 September 1960 sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, dibentuklah UU No.5/1960 tentang UUPA. Penetapan UUPA memakan waktu yang lama yaitu 12 tahun.

Sejak tahun 1948 dibentuk sejumlah panitia, diantaranya Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960). Dengan sejumlah panitia dan rencana, DPR-GR yang saat itu dipimpin oleh KH Zainul Arifin akhirnya menerima penetapan UUPA.

UUPA lahir untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi negara dan rakyat, khususnya rakyat tani, melalui amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menguasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” .

Berbagai perubahan dalam sektor pertanian terjadi selama Masa Orde Baru. Pada tahun 1974, Badan Litbang Pertanian dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1974 dan 1979. Selanjutnya, pada tahun 1980 Mendirikan Departemen Koperasi secara khusus untuk mendukung petani kecil di luar Jawa dan Bali untuk meningkatkan usaha pertanian menjadi lebih besar.

Pada tahun 1983, Badan Litbang Pertanian mengalami reorganisasi. Pada tahun 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP, yaitu BPTP Banten dan BPTP Kepulauan Bangka Belitung.

Terdapat sejumlah fakta menarik di Hari Tani Nasional. Dimulai dari Hari Tani Nasional yang bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, penetapan Hari Tani Nasional Pada tanggal 24 September 1963 langsung ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Kepada Koran Perdjoeangan, Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, mengatakan bahwa Hari Tani Nasional juga memiliki makna yang mendalam, bukan hanya mengenang perjuangan petani dalam memerdekakan diri dari kemiskinan, peringatan ini juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya peran petani sebagai tulang punggung pertanian Indonesia.

Maka di hari Tani tahun 2024, Sukamto menegaskan FSPMI bersama Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah akan melakukan aksi unjuk rasa pada 24 September 2024. “Selamat Hari Tani Nasional, Sawahnya Subur, Petani Makmur, Negara Sejahtera,” kata Sukamto. (Yanto)