Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Parker Metal Treatment Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri MM-2100 Jl.Irian V Blok KK-11, Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (14/8/2023).
Rencananya aksi unjuk rasa akan digelar selama dua hari, Senin – Selasa, 14 – 15 Agustus 2023. Sebagai bentuk respon, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi menanggapi unjuk rasa buruh di depan PT. Parker Metal Treatment Indonesia.
Kuat dugaan manajemen perusahaan hendak memasukan pasal omnibus law cipta kerja ke dalam pembaharuan perjanjian Kerja Bersama (PKB). Secara tegas ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto mengatakan bahwa apapun alasan PKB tidak boleh nilainya surut, apalagi terdegradasi oleh aturan yang baru.
“Ini diduga hanya akal-akalan oknum manajemen yang ingin mengambil untung dari undang-undang omnibus law dari pasal yang bisa dimasukkan masuk dalam PKB,” kata Sukamto.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa buruh di PT. Parker Metal Treatment Indonesia dipicu dari draf pembaharuan PKB versi menejemen yang hampir semuanya pasal mengandung omnibus law undang-undang cipta kerja No.6 tahun 2023.
“Hal ini terungkap dalam pertemuan Bipartit tanggal 13 Juli 2023 yang lalu, dengan demikian dipastikan nilai kesejahteraan akan menurunkan secara kualitas,” kata Sutarno selaku staff PC SPAMK FSPMI Bekasi. (Yanto)