Karawang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat mendapatkan laporan dari Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang terkait Permasalahan hubungan Industrial di daerah Subang. Senin, (31/10/22).
Menindaklanjuti surat dari DPW FSPMI Jawa Barat terkait agenda aksi unjuk rasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa barat di Jalan Husni Hamid No.6, Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang rencananya akan di laksanakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu pada Tanggal 31 Oktober, 1 dan 2 November 2022 di Pending selama satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak perusahaan.
Aksi unjuk rasa tersebut apabila dilaksanakan KC FSPMI Kabupaten Subang meminta tuntutan sebagai berikut :
1. Tetapkan Nota kekurangan upah pekerja PT. Pungkook Indonesia One
2. Periksa pengusaha PT. Crevis Tex Jaya dan tetapkan bahwa pekerja yang diliburkan dalam alasan apapun upah harus dibayar.
3. Tetapkan bahwa pekerja yang diliburkan atas kemauan perusahaan, maka tidak boleh membayar dibawah upah minimum.
4. Periksa pengusaha PT. Pan Pacific nesia dan tetapkan bahwa pekerja yang diliburkan dalam alasan apapun upah harus dibayarkan.
Dan inilah notulen pertemuan yang di mediasikan oleh Polres Kabupaten Karawang khususnya bagian Kasatintelkam. Semua pihak yang ikut mediasi tersebut terdiri dari Pengurus DPW FSPMI Jawa Barat, Pengurus KC FSPMI Kabupaten Subang, KC FSPMI Kabupaten Karawang dan Pihak dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa barat.
Mediasi tersebut di laksanakan pada pukul 14.00 wib sampai dengan Pukul 16.00 Wib bertempat di Kantor KasatIntelkam Polres Karawang berikut kesepakatannya :
1. Pihak FSPMI sudah memberikan bukti baru kepada pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Il Jawa Barat sebagai bahan untuk dijadikan kajian penetapan terkait kekurangan upah di PT. Pungkok Indonesia One Kabupaten Subang.
2. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah lI Jawa Barat akan mendorong management
perusahaan PT. Pan Pacific untuk melakukan perundingan Bipartit dengan FSPMI Kabupaten Subang.
3. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah lI Jawa Barat akan berkomunikasi dengan DPW
FSPMI terkait perkembangan permasalahan di PT. Pungkook dan PT. Crevis Texjaya
4. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah ll Jawa Barat akan mendorong management
perusahaan PT. Crevis Texjaya untuk melakukan perundingan Bipartit dengan FSPMI Kabupaten Subang.
5. Rencana aksi unjuk rasa dari DPW FSPMI Jawa Barat tanggal 01 dan 02 November 2022 ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Il Jawa Barat di Batalkan.
Dalam mediasi tersebut yang Advokasi DPW FSPMI Jawa Barat sekaligus Advokasi KC FSPMI Kabupaten Karawang Rengga Pria Hutama, S.H., Ketua KC FSPMI Kabupaten Subang Suwira, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Subang Supomo, PC SPAI FSPMI Kabupaten Subang Dedi Supianto, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Karawang Ramli dan di kawal oleh Garda Metal beberapa orang.
Di tempat yang sama, Ketua KC FSPMI Kabupaten Subang menyampaikan kepada Crew Media Perdjoeangan apabila UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Il Jawa Barat tidak sesuai dengan apa yang harapkan maka aksi unjuk rasa akan di lanjutkan.
“Jika hasil produk pengawas tidak sesuai maka aksi akan di lanjutkan”, tegasnya Suwira.