Ketapang, KPonline – Konsulat Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC SPPK FSPMI) Kabupaten Ketapang menggelar Aksi secara simbolis menolak undang – undang Cipta Kerja dan Revisi Undang – Undang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU CK dan PPP). Rabu, (15/6/22).
Bertempat di Halaman Kantor Cabang FSPMI Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat dan di pimpin oleh Ketua KC FSPMI Syahbandi dan di hadiri oleh Pembina KC FSPMI Kabupaten Ketapang Sapriyadi.
Dikarenakan berada di daerah pedalaman Kalimantan Barat Cuaca dan Medan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti aksi serentak di seluruh Indonesia di Depan Kantor DPR menolak Undang undang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pembuatan Perundang – undangan (PPP) KC FSPMI Kabupaten Ketapang hanya melakukan secara simbolis.
Melalui Meme dan Poster yang bertuliskan tuntutan tersebut Ketua KC FSPMI berharap ke depan bisa sampai kepada para pimpinan di daerah maupun di pusat yang membuktikan bahwa FSPMI Kabupaten Ketapang satu intruksi dan dengan tegas menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU PPP Yang mana Undang Undang ini dinilai hanya untuk bertujuan memuluskan disahkannya UU Cipta Kerja.
“Kami taat instruksi dan kami tegaskan dari KC FSPMI Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU PPP. Yang mana UU ini dinilai hanya untuk bertujuan memuluskan disahkannya UU Cipta Kerja yang merugikan kaum Buruh. Dan Kami berharap dengan adanya Aksi secara simbolis kita di sini bisa sampai kepada para pimpinan di daerah maupun di pusat”, tutupnya Syahbandi Ketua KC FSPMI Kabupaten Ketapang. (Sutardi)