Rantauprapat, KPonline – Hingga hari ini sejak pengusaha PT Fajar Tjia yang berlokasi di Desa Binanga II Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu diduga tidak pernah menghadiri panggilan, hingga akhirnya membuat Wardin selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu sedikit berang.
Wardin memohon kepada AKBP Deny Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu agar tidak mengistimewakan pengusaha Fajar Tjia, bila tidak mau dipanggil kiranya dapat dilakukan panggilan paksa.
Kata Wardin kepada KPonline hari ini (09/06) di Rantauprapat.
“Kami tidak melarang orang berusaha, tetapi jangan perlakukan pekerja sebagai budak guna mendapatkan keuntungan, patuhi semua ketentuan hukum didalam menjalankan usaha, Negara ini adalah Negara hukum, tidak ada yang boleh kebal hukum,” Tegas Wardin.
Ditempat yang sama Halim Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai juru bicara Buruh PT Fajar Tjia, memberikan komentar agar Polres serius terkait kasus ini,
“Perkara dugaan kejahatan ketenagakerjaan di PT Fajar Tjia sudah lama kami laporkan ke Polres Labuhanbatu, tetapi hingga sekarang tidak ada perkembangannya, apakah dikarenakan perkara ini berhubungan dengan Buruh yang lemah dan miskin lantas dipermain-mainkan, kami memohon agar pihak Polres Labuhanbatu ada sedikit hati nurani” Ujarnya.
Terpisah Iskandar Zulkarnain,ST Ka.UPT.Wasnaker Provsu Wil- IV, melalui Erik Irawan ST, Pegawai Pengawas, saat dikonfirmasi membenarkan ketidak hadiran pihak PT. FT.
“Pengusaha PT Fajar Tjia tidak pernah sekalipun datang memenuhi panggilan dari Wasnaker, dan ketidak hadiran pengusaha ini bukan menjadi kendala bagi kami untuk melakukan proses hukum, berkas sudah selesai dan segera kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu” Jelasnya.
Sementara L.Sinaga Penyidik Polres Labuhanbatu saat diklarifikasi melalui telepon selularnya mejelaskan tindak lanjut dari perkara ini.
“Minggu depan segera kami tindak lanjuti, sebab pengusahanya masih diliuar kota Rantauprapat” Ujarnya singkat (Anto Bangun)