Padang Lawas,KPonline, – Memasuki H-8 perayaan hari besar keagamaan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah tahun 2025, Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang ada di daerah ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SH. I di Kantor KC FSPMI Palas, Kamis (20/03/2025). “THR merupakan hak bagi setiap pekerja/buruh yang sudah bekerja di perusahaan,” sebut Maulana.
Mekanisme pembayaran THR tahun 2021 ini kepada pekerja/buruh, masih tetap mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. tentang pembayaran THR besar keagamaan bagi buruh/pekerja,” lanjutnya.
Dalam Permenaker tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa batas akhir pembayaran THR kepada pekerja/buruh adalah selambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari besar keagamaan perayaan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah yang diprediksikan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, ungkapnya.
Artinya batas akhir pembayaran THR kepada pekerja/buruh oleh perusahaan, selambatnya dibayarkan pada tanggal 23 Maret 2025. THR bagi pekerja/buruh tersebut harus dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil oleh perusahaan,” tegasnya.
Untuk itu, pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, kembali membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja/buruh, yang lokasi pengaduannya di bagi di dua tempat, yakni Posko Pengaduan THR Utama di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Palas dan Posko THR Kedua di Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
“Bagi para pekerja/buruh yang ingin menyampaikan pengaduan THR, bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas atau bisa juga menghubungi nomor kontak 085285540703 – 081216259001 – 081260935631.
Senada itu, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, Marakombang Hasibuan, juga mengatan, “Posko Pengaduan THR KC FSPMI Padang Lawas, juga menampung pengaduan perihal THR yang tidak dibayarkan perusahaan, THR yang dibayarkan namun kurang dari perhitungan masa kerja atau THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan.
“Hadirnya Posko Pengaduan THR KC FSPMI Padang Lawas, semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak THR bagi pekerja/buruh, sehingga para pekerja/buruh di Kabupaten Padang Lawas dapat merayakan hari besar keagamaan lebaran 1 Syawal 1446 Hijriyah tahun 2025 bersama keluarga secara layak,” pungkas Marakombang.
Sesuai aturannya, lanjut Mara, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah, Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kemudian, Pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan Pekerjaa harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk besaran THR yang didapatan untuk pekerja yaitu, Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
“Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja”, ucap Mara. (MS)