Padang Lawas,KPonline – Memasuki H-9 perayaan hari besar keagamaan Lebarab Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tahun 2021, Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang ada di daerah ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Palas Korda Tabagsel, Maulana Syafi’i, SH. I di Kantor KC FSPMI Palas Korda Tabagsel, Selasa (04/05/2021). “THR merupakan hak bagi setiap pekerja/buruh yang sudah bekerja di perusahaan,” sebut Maulana.
“Mekanisme pembayaran THR tahun 2021 ini kepada pekerja/buruh, masih tetap mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR besar keagamaan bagi buruh/pekerja,” lanjutnya.
Dalam Permenaker tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa batas akhir pembayaran THR kepada pekerja/buruh adalah selambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari besar keagamaan perayaan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah yang diprediksikan akan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, ungkapnya.
“Artinya batas akhir pembayaran THR kepada pekerja/buruh oleh perusahaan, selambatnya dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2021. THR bagi pekerja/buruh tersebut harus dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil oleh perusahaan,” tegasnya.
Untuk itu, pengurus KC FSPMI Palas Korda Tabagsel membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja/buruh, yang lokasi pengaduannya di bagi di dua tempat, yakni Posko Pengaduan THR Utama di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Palas dan Posko THR Kedua di Jalan Listrik II Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
“Bagi para pekerja/buruh yang ingin menyampaikan pengaduan THR, bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR KC FSPMI Palas Korda Tabagsel, atau bisa juga menghubungi nomor kontak 085285540703-082273905290-081374595091-081372663156,” terangnya.
Posko Pengaduan THR KC FSPMI Palas Korda Tabagsel, kata dia, juga menampung pengaduan perihal THR yang tidak dibayarkan perusahaan, THR yang dibayarkan namun kurang dari perhitungan masa kerja atau THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan.
“Hadirnya Posko Pengaduan THR KC FSPMI Palas Tabagsel, semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak THR bagi pekerja/buruh, sehingga para pekerja/buruh di Kabupaten Palas Korda Tabagsel dapat merayakan hari besar keagamaan lebaran 1 Syawal 1442 Hijriyah tahun 2021 bersama keluarga secara layak,” pungkas Maulana. (MS)