Pasuruan, KPonline – Pandemi Global virus Corona atau Covid-19 yang telah membuat tumbang perekonomian negara-negara di Dunia.
Dampaknya sudah terasa khususnya bagi buruh, banyak kasus PHK dan puluhan ribu pekerja yang dirumahkan.
KC FSPMI Pasuruan Raya menggelar rapat koordinasi perdana di tengah Pandemi Covid-19 dengan memakai masker.
Membahas mengenai kasus-kasus perselisihan kerja yang ada di Jawa Timur, kabar terbaru RUU Omnibus Law, dan Isu UMK tahun 2021.
Dihadiri oleh Pengurus KC, PC AI, PC AMK, PC EE, Sekertaris dan ketua PUK, Garda Metal, Jamkeswatch serta Tim Media. Bertempat di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Pasuruan Raya JL. Tunggaan II RT 02 RW 04, Kraton (Palesan), Pasuruan, Sabtu (8/8/2020).
Tentang kabar mengerikan RUU Omnibus Law yang pembahasannya dikebut meskipun di tengah Pandemi, mirisnya lagi meskipun banyak penolakan dari Masyarakat, Ormas Keagamaan, hingga buruh. DPR tetap tidak menghiraukan ibarat pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu alias jalan terus.
Terkait isu mengenai UMK tahun 2021 yang menggunakan PP 78 Tahun 2015 dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, untuk tahun ini seharusnya sudah keluar Permeneker tentang penetapan KHL 60 item, karena menurut PP tersebut perhitungan KHL 5 tahun sekali.
Apalagi kita semua tahu pertumbuhan ekonomi saat ini efek Pandemi Covid-19 triwulan kedua minus 5,32%.
Tetapi ada informasi mengenai mekanisme perhitungan KHL sebagai dasar penetapan UM tahun 2021 di seluruh Provinsi menggunakan metode Purchase, Power, Parity (PPP) atau paritas daya beli Benchmark DKI Jakarta dengan yang melakukan survey oleh BPS.
(Dede Faisal RA)