Serang, KPonline – Usai penetapan surat keputusan gubernur Banten perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ( UMSK) pada 17 Desember 2024 lalu, menindaklanjuti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar konsolidasi upah 2025 di Sekretariat bersama FSPMI Serang, (21/12/24).
Tak lain kegiatan ini sebagai pemahaman anggota tentang penerapan UMSK yang telah hilang akibat diberlakukannya UU Cipta kerja.
“Tentu jika sudah ada PKB dan ada pasal upah didalamnya pasti melekat itu UMSK, bagaimana jika yang belum? Ini harus diperjuangkan lagi.”Tegas Isbandi, Depekab unsur FSPMI.
Konsolidasi dihadiri oleh perwakilan PUK se-Serang, sekitar 25 orang pengurus PUK.
Dijelaskan bahwa nilai kenaikan ini bukan cuma-cuma pemberian, namun hasil perjuangan Partai Buruh dan KSPI tentunya.
“Harus kalian jelaskan kepada anggota bahwa apa yang sudah organisasi berikan, ya ini salah satunya. 3 tahun UMK bahkan UMSK hilang. Kini naiknya signifikan. Ini bukan pemberian tapi hasil perjuangan.” Tambah Isbandi.
Untuk Kabupaten Serang, berikut rincian Upah sesuai SK Gubernur Banten :
UMK 2024 = Rp. 4.560.894
Kenaikan 2025 (6.5%) = Rp. 296.458
Total : Rp. 4.857.352
Jika ditambah dengan UMSK nilainya menjadi :
Sektor 1 : 167.000 / 3.5% dari UMK 2025
Total upah yang diterima : Rp. 5.024.352
Sektor 2 : 112.000/ 2.3% dari UMK 2025
Total upah yang diterima : Rp. 4.969.352
Hal ini tentunya tidak akan berlaku untuk masa kerja di atas 1 tahun.
“Nilai tersebut tentunya sebagai basic perhitungan Struktur Skala Upah di perusahaan, jadi konsep PUK pun harus jelas.”tegas isbandi
Dalam konsolidasi ini juga, Hendra Ketua Kc FSPMI Serang mengatakan bahwa banyak perusahaan yang saat ini kondisinya tidak baik-baik saja, namun bukan berarti aturan tidak dijalankan.
PUK diminta segera mungkin untuk membahas upah ini kepada perusahaan, termasuk pengawalan penerapan UMSK dan struktur skala upahnya.