Serang, KPonline – Bicara tentang upah, tak lepas dari gerakan serikat pekerja, Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten serang adakan rapat anggota di Sekertariat Bersama FSPMI, Kp. Jempling, Kibin (29/10/23).
Agenda ini di buka oleh Isbandi Anggono, pengurus KC, ia menyampaikan bicara tentang upah kita sudah melakukan survey pasar. Tapi sampai saat ini, belum tahu hasilnya seperti apa, karena belum ada sosialisasi ke anggota.
“Jangan sampai strategi yang di buat kita tidak paham. Harapan saya upah ini kita gaungkan supaya anggota kita paham, yang penting kita tahu 15% atau 20% dari mana angka tersebut keluar supaya bisa kita jelaskan ke masyarakat pada umumnya.”
Sebelumnya, pimpinan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat pekerja serikat buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, melakukan rapat koordinasi guna membuat konsep dan membahas hasil dari survey pasar.
Dari 3 pasar yang di survey, yaitu cikande, ciruas dan anyar, di ketahui kenaikan harga harga bahan pokok sekitar 10-12%.
“Hari ini yang paling penting kita buat rumusan untuk sosialisasilan ke anggota puk agar tidak gagal paham anggota karna upah ini bukan pemberian cuma-cuma.” Ujar isbandi
Tak hanya isbandi anggono agenda ini di hadiri oleh semua perangkat KC, PC SPA dan PUK SPA, garda metal dan media pedjoeangan.
Soni andika selaku KC menyampaikan FSPMI ini organisasi besar, sudah seharusnya membuat pergerakan baru, Ada kekosongan hukum, dengan di sahkannya UU No.6/2023 Cipta kerja, Upah tentu nanti akan kembali ke PP36.
“RPP 36, tentang formula perhitungan upah, kenaikan upah nilainya tak jauh antara 5% paling tinggi 2,5% dari PP36 Jangan pernah berharap ke pemerintah jika bukan kaum buruh sendiri yang merubah nya.” Ujar soni
Ternyata ASPSB sudah membuat konsep dari survey pasar tadi dan menuntut upah di angka 20%. “Aliansi mengeluarkan persentasi kenaikan upah 20%,angka ini propaganda di aliansi kalau kita patok di 15% nantinya gimana bila masih ada negosiasi di bawah 15%?
Ada beberapa item tidak di survei BPS seperti air, air itu kebutuhan yang sangat penting. Kenapa buruh di batasi untuk kenaikan upah oleh pemerintah? Hanya mendasarkan mengunakan regulasi, bila bicara regulasi tidak akan ada kenaikan, kita harus keluar dari regulasi Dan bergerak.
“57% di tahun 2012 kita harus contoh kenaikan upah tahun itu. Katanya upah tinggi dan penyebab phk tapi kenapa banyak kawasan baru yamg muncul.”
Ini berbanding lurus dengan kenyataaan buruh kita harus keluar dari regulasi karna buruh telah di miskinkan oleh regulasi.
Secara dasar memang seluruh Nasional belum punya acuan untuk pengupahan, percaloan penyakit untuk daerah kita malah kebanyakan masuk tenaga kerja asing upahnya bisa 10x lipat dari pekerja lokal.
Investasi masuk ke asia 40%, kebanyakan ke indonesia dan Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country.
Ternyata Isu upah ini akan jadi isu tertinggi di partai buruh, karena tak ada partai lain yang mengaungkan tentang isu upah ini.
Kusmiati selaku Pengurus PC SPEE, menambahkan hasil rakor dengan DPP FSPMI,
Kenapa kita menuntut 15% konsep upah 2024?
Kenaikan survey nasional 12 sampai 15%
Sebagai patokan meminta 15% karna PNS dan pensiun naik 8 sampai 12% dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tinggal perlu adanya lobby di tim depenas karena Menaker sampai saat ini belum mengeluarkan regulasi baru tentang perhitungan UMK 2024.
penulis : Wahyu
Foto : Erik