KC FSPMI Serang: Kembali Rapatkan Barisan, Perjuangan Panjang Keberhasilan Buruh dalam Gugatan Omnibuslaw

KC FSPMI Serang: Kembali Rapatkan Barisan, Perjuangan Panjang Keberhasilan Buruh dalam Gugatan Omnibuslaw

Serang, KPonline – Partai Buruh dan gabungan serikat pekerja menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10) kemarin.

Buruh menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Diketahui bersama, MK sudah melakukan pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja.
Adapun poin utama dalam pembacaan putusan tersebut yaitu :
1. Perubahan Pasal : Sebanyak 21 pasal dalam UU Cipta Kerja akan diubah. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi sebagian keberatan yang diajukan oleh pemohon, yang merasa beberapa pasal dalam UU tersebut merugikan hak pekerja.

2. Permohonan yang Dikabulkan Sebagian: MK mengabulkan sebagian gugatan, artinya tidak semua tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja diterima sepenuhnya. Namun, poin-poin yang diterima dianggap penting untuk memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja.

3. Dampak Bagi Pekerja: Keputusan MK ini diharapkan membawa perubahan dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja, terutama terkait sistem outsourcing, kontrak kerja, dan hak-hak dasar pekerja lainnya.

Dalam wawancara bersama tim Media Perdjoeangan selepas aksi, Hendra, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang mengatakan bahwa keberhasilan ini buah dari perjuangan panjang buruh.

“Setelah perjuangan dan penantian yang panjang dan cukup melelahkan, akhirnya dengan putusan MK hari ini buruh dapat merasakan satu angin segar yang dapat dijadikan tonggak awal kembali bergeliat untuk berjuang dan meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja dan keluarganya.”

Namun ini masih belum usai, karena menghadapi perjuangan upah 2025 di depan mata, ia menginstruksikan juga buruh di Kabupaten Serang tidak santai.

“Kembali lebih merapatkan barisan, bersama aliansi buruh Serang untuk perjuangan yang ada didepan mata yaitu perjuangan upah 2025.” Tambahnya.

Ia juga mengucapkan rasa terimakasih banyak terhadap tim kuasa hukum Partai Buruh yang telah dengan segala upayanya memenangkan gugatan ini.

“Tentu rasa terimakasih untuk semua pihak yang terlibat, terlebih tim kuasa hukum partai buruh. Tentu untuk anggota fspmi kami ucapkan terima kasih juga, masih selalu mengikuti instruksi organisasi. Mari kita bangkitkan kembali giroh kita untuk berjuang demi kesejahteraan bersama.” Ungkapnya

(Kontributor Serang)

Pos terkait