Batam, KPonline – Sidang lanjutan gugatan Apindo terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur No 1832 tentang Upah Sektoral Kota Batam Tahun 2016 yang seharusnya di gelar Rabu (14/09), kembali batal. Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini berhalangan hadir karena sakit. Para tergugat memilih untuk tidak melanjutkan sidang jika persidangan dipimpin oleh dua hakim anggota yang mereka permasalahkan.
Sebelumnya secara resmi pihak Tergugat II intervensi satu sampai delapan mengajukan permohonan penggantian dua hakim anggota dengan alasan hukum yang sangat prinsip, yang diduga telah banyak dilanggar oleh dua hakim anggota tersebut.
Tergugat intervensi dari FSPMI Batam Yoni Mulyo Widodo menuturkan bahwa permohonan penggantian hakim anggota yang dilayangkan kepada Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara ini sebagai langkah agar para hakim lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah keputusan.
Seperti di ketahui Apindo melalui kuasa hukumnya, menggugat SK Gubernur No 1832 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016
Pihak Zulham, kuasa hukum Apindo dari Kantor Kuasa Hukum Respationo SH mempersoalkan dan menggugat mekanisme penerbitan SK Gubernur Kepri. Dalam gugatan itu, kuasa hukum Apindo memohon penundaan pelaksanakan SK Gubernur Kepri yang dikeluarkan per 21 Juni 2016 lalu.
Kelompok usaha sektor I yang meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya UMS nya sebesar Rp 3.203.699. Disusul kelompok usaha sektor II meliputi industri manufaktur, dan sejenisnya Rp 3.027.855, dan sektor II Pariwisata dan sejenisnya sebesar Rp 2.998.454.
Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Batam ini berlaku mulai 2 Juni 2016 lalu yang kemudian dianulir oleh keputusan sela PTUN Tanjungpinang.
Keputusan sela PTUN Tanjungpinang Kepulauan Riau yang berkantor di Sekupang Kota Batam tentu saja di tolak oleh aliansi buruh Batam karena keputusan tersebut bisa berdampak serius terhadap apa yang akan terjadi kedepan dan banyak hal yang akan berubah.
Sebagai contoh adalah Pengusaha yang belum membayar upah sesuai ketentuan SK Gubernur No 1832 akan semakin punya alasan kuat untuk tidak membayar upah buruhnya sesuai SK Gubernur No 1832 tersebut. Sementara pengusaha yang sudah membayar upah buruhnya sesuai ketentuan SK Gubernur juga akan terdorong untuk menunda kenaikan upah buruhnya.
Dan tentunya banyak pihak yang akan mendorong pengusaha untuk tidak mematuhi ketentuan SK Gubernur karena adanya putusan sela ini. (*)