Cianjur, KPonline – Kurang lebih sekitar 500 orang Buruh dari FSPMI Kabupaten Cianjur menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, pada Senin (23/12/24). Dalam aksi kali ini, FSPMI Kabupaten Cianjur meminta DPRD membuat surat rekomendasi agar Pj Gubernur segera menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 sesuai dengan yang sudah direkomendasikan di 18 Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikotanya.
Adapun Kabupaten/Kota yang menggelar aksi hari ini yaitu Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Sumedang, Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Cianjur Dodih menegaskan kekecewaannya terhadap Pj Gubernur yang tidak mensejahterakan warganya yang berada di Jawa Barat. “Buruh Jawa Barat khusus Kabupaten Cianjur sangat kecewa terhadap Pj Gubernur karna tidak dikeluarkannya UMSK tahun 2025,” ujar Dodih.
“Hari ini kita melakukan aksi ke DPRD Kabupaten Cianjur itu murni, selain kesadaran dari diri sendiri, kita juga menjalankan instruksi dari Organisasi” Tambah Dodih
Keputusan ini juga dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemberlakuan UMSK.
Selain menuntut penetapan dan penandatanganan SK UMSK 2025 sesuai yang telah direkomendasikan Bupati, buruh di Kabupaten Cianjur juga menyerukan pemecatan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Tiradi Machmudin, karena dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Galih