Serang, KPonline – Diterbitkannya Surat Edaran Menaker tentang Pengupahan 2022, yang menggunakan formulasi PP 36/2021 ini membuat upah 2022 tidak naik. Regulasi yang ada saat ini jelas menggerus kebutuhan hidup layak buruh.
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi besar-besaran terkait kenaikan upah 2022 yang tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.
Massa aksi memulai aksinya sejak pagi dengan menyisir pabrik-pabrik yang ada di area Cikoja mulai dari citeras, kawasan Pancatama dan akhirnya semua bertemu di depan Kawasan Modern Cikande. Yang kemudian semua bergerak bersama menuju Kantor Setda kabupaten Serang tepatnya di alun-alun kota Serang, selasa (23/11/2021).
Soni Andika selaku Ketua Koordinator aksi menegaskan, “Hari ini kami turun ke jalan karena upah kami tidak naik sementara semua kebutuhan pokok naik, semua buruh harus keluar pabrik karna ini masih ada saja mesin-mesin berproduksi. PP 36/2021 telah menggerus hak hidup layak buruh, jadi kami harus lawan.” suara lantang Soni dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini para buruh menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya :
– Tolak Formula Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang berdasarkan PP36/2021
– Tolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021
– Tetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang Sebesar 10%.
Aksi ini pun akan berlanjut besok hari nya (24/11). Karena tidak ada nya tanggapan yang jelas terhadap tuntutan buruh.
Penulis : Kontributor Serang