Surabaya, Kponline – Permasalahan PHK sepihak yang dialami buruh PT Smelting Gresik semakin runyam dengan keluarnya surat penjelasan kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur Sukardo ke manajemen PT Smelting Gresik.
Surat yang dikeluarkan Sukardo itu ditanggapi berbeda oleh Jajaran Direksi PT Smelting. Jajaran manajemen menganggap bahwa surat keterangan yang berupa saran itu adalah vonis, sehingga direksi membuat keputusan yang salah.
Pengurus PUK PT.Smelting dalam keterangannya pada Selasa tanggal 14 maret 2017 meminta agar Disnaker mengeluarkan surat penjelasan lanjutan kepada manajemen PT.Smelting.
Dengan adanya surat itu, diharapkan manajemen PT Smelting Gresik mematuhi UU Ketenagakerjaan
Dengan dikeluarkannya surat tanggapan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan bahwa mogok kerja yang di lakukan oleh Buruh PT Smelting Gresik tersebut tidak sah, maka fungsi pengawasan menjadi tidak berlaku dan secara otomatis pengawasan mengijinkan dan melegalkan perusahaan PT Smelting untuk melakukan semua bentuk pelanggaran yang salah satunya adalah mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja baru.
“Disnaker sudah melakukan tindakan diluar kewenangannya, jelas hal ini akan mengakibatkan kerugian besar bagi buruh PT Smelting. Seharusnya fungsi pengawasan dengan melakukan penyidikan terkait permasalahan pelanggaran bahkan tindak pidana yang dilakukan perusahaan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Bukan malah membuat masalah semakin rumit dengan di keluarkannya surat yang melampaui kewenangan tersebut.” Tulis kontributor Koranperdjoeangan yang juga buruh Smelting dalam keterangannya.