Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda?

 

Tidak ada yang sia-sia dari sebuah perjuangan. Karena itu, tetaplah menyuarakan kebenaran.
Tidak ada yang sia-sia dari sebuah perjuangan. Karena itu, tetaplah menyuarakan kebenaran.

Jakarta, KPonline – Sejak publik mengetahui iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan, saat itu juga masyarakat menyuarakan penolakannya. Tidak butuh waktu lama, serikat buruh menyerukan anggotanya untuk mempersiapkan demo di seluruh kota, jika kenaikan iuran BPJS tetap dipaksakan. DPR dan sejumlah Pemda pun menyuarakan hal yang sama.

Bacaan Lainnya

Hingga akhirnya, hasil rapat Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Disebutkan, sebelum kenaikan diberlakukan, terlebih dahulu akan dilakukan audit investigasi mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Keputusan untuk menaikkan belum diterima, kita tunggu sampai diaudit dahulu. Memang perhitungan dari kita ini sudah lama dilakukan. Kalau kita lihat sejarahnya, semua angka-angka itu hanya asumsi, sementara kita belum punya data riil,” ujar Menteri Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Presiden Joko Widodo akan memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk dimintai penjelasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada masyarakat. Padahal, Presiden Jokowi pernah mengisyaratkan tidak ada kenaikan iuran. Tetapi belakangan justru Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden yang didalamnya mengatur perihal kenaikan iuran itu.

Apabila kita cermati, sesungguhnya ada banyak kejanggalan. Sesuatu yang kemudian membuat kita bertanya-tanya. Bagaimana mungkin seorang Presiden meminta penjelasan justru setelah peraturan ditandatangani? Bagaimana mungkin keputusan untuk menaikkan iuran itu dilakukan — menurut Menkes – hanya didasarkan pada angka-angka yang baru sebatas asumsi?

Lepas dari itu, kita mencatat, ini adalah keberhasilan kita bersama. Suara penolakan yang kuat dari kaum buruh dan masyarakat, kritik dan aspirasi yang disampaikan dengan tegas dan konsisten, akhirnya didengar oleh para pengambil kebijakan.

Bayangkan, apa jadinya ketika kita semua diam saat mengetahui iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan? Tentu iuran akan naik per 1 April nanti, tanpa kita tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi.

Memang, baru sebatas penundaan. Padahal yang kita inginkan adanya pembatalan. Dan justru karena itulah, perjuangan kita belum selesai. (*)

 

Pos terkait