Bekasi, KPonline – Pada Kamis (12/01/2023) akhirnya kenaikan upah 2023 PT. Surtekariya Indonesia disepakati dengan perundingan hanya 2x perundingan yang diadakan antara PUK SPAMK FSPMI PT. Surteckarya Indonesia dan pihak perwakilan direksi PT. Surteckarya Indonesia diwakili Render Sitorus selaku direksi dan Yandi yang turut mewakili pihak Management.
Saat perundingan Rener Sitorus kaget dengan kenaikan tahun ini yang sangat tinggi, karena rumor info yang beredar ataupun statemen yang sempat dikeluarkan pemerintah bahwa 2023 dunia akan mengalami Resesi Global yang kemungkinan Indonesia akan turut terdampak akan hal tersebut.
Tetapi dari pihak Direksi tetap menghargai keputusan SK Gubernur yang sudah ada, dan akhirnya dari Perundingan hanya dilakukan selama 2 kali pertemuan disepakati kenaikan upah 2023.
Di antaranya disepakati untuk kenaikan Upah 2023 bagi PKWTT (Pekerja Kontrak) kenaikannya sebesar 7,2% x UMK tahun 2022 sesuai SK Gubenur, & untuk pekerja PKWT (Pekerja Tetap) kenaikan mengikuti SK Gubenur ke 2 yaitu 6,12% sampai 10 % dikali gaji pokok masing 2022 ditambah Masa Kerja.
Rener Sitorus juga sempat berpesan untuk seluruh karyawan agar di tahun 2023 dapat meningkatkan kinerjanya, terutama masalah absensi yang menjadi permasalahan utama agar seluruh Karyawan dapat memperhatikan dan memperbaikinya.
Dari hasil perundingan yang telah disepakati dari pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Surteckarya Indonesia yang diwakili Iyus Rustandi selaku ketua PUK memberi ucapan terima kasih atas pencapaian atas hubungan baik yang telah berjalan antar Serikat Pekerja dan Perusahaan.
“Saya Mewakili Pihak Serikat Pekerja di PT. Surteckariya Indonesia mengucapakan terima kasih kepada Perusahaan atas kerjasamanya dan seluruh pihak jajaran management juga kawan – kawan pengurus dan anggota Serikat Pekerja yang selalu mendukung perjuangan PUK SPAMK FSPMI PT. Surteckariya Indonesia hingga sampai pencapaian yang baik ini, yang pasti demi kemajuan perusahaan dan juga kesejahteraan karyawan PT. Surteckariya Indonesia,” ucap Iyus Rustandi. (Ocha)