Kenaikan Upah 30 Persen Adalah Keharusan

Kenaikan Upah 30 Persen Adalah Keharusan

Upah adalah daya beli. Inilah sejatinya filosofi dari upah. Jika upah naik, maka perputaran ekonomi bisa terus berjalan. Kenaikan upah dengan serta merta akan meningkatkan daya beli, sehingga sektor informal seperti pedagang kecil, pemilik kontrakan, tukang ojek akan ikut menikmati.

Menurut Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) – dalam laporannya yang bertajuk Key Indicator for Asia and The Pacific 2010 – mendefinisikan kelas menengah sebagai kelompok masyarakat yang memiliki pengeluaran per kapita sebesar US$ 2 – 20 per hari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang ada, kelas menengah di Indonesia meningkat dua kali lipat. Dari 45 juta orang pada tahun 1999 menjadi 93 juta orang pada 2009. Masyarakat kelas menengah Indonesia itu mayoritas berasal dari kawasan perkotaan, sebanyak 63,6 juta orang. Sementara yang tinggal di pedesaan berjumlah 29,7 juta orang. Situasi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menggiurkan akibat semakin meningkatkan kelas menengah itu. Dari yang semula hanya 36,% pada tahun 2010 kini menjadi 56,5% pada tahun 2013.

Tahukah Anda, Indonesia menjadi tujuan investasi dunia, setelah China.

Menurut pengamat ekonomi, Rhenald Kasali, pemerintah seharusnya dapat mengambil keuntungan dari fenomena pertambahan masyarakat kelas menengah ini. Salah satu keuntungan yang dapat diterima pemerintah ialah berkurangnya anggaran untuk subsidi rakyat. Sebab, idealnya kelas menengah tidak memerlukan subsidi.”

Disamping berkurangnya beban negara karena anggaran subsidi yang mengecil, pemerintah akan sangat diuntungkan dengan semakin besarnya pendapatan negara yang berasal dari penerimaan di sektor pajak, sebab wajib pajak akan bertambah. Penerimaan dari sektor pajak ini, lanjutnya, dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas, infrastruktur, dan akses kepada pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.”Setelah pajak ditingkatkan, dapat juga sektor usaha dikembangkan, sehingga kelas bawah dapat diangkat ke kelas menengah,”

Masyarakat yang memperoleh status kelas menengah, biasanya mulai menabung serta memperoleh pendidikan lebih baik dan mereka memilih untuk menggunakan hak politiknya untuk menekan pemerintahan agar lebih akuntabel. “Hal yang paling menarik adalah bahwa semakin banyak masyarakat yang masuk dalam kelas menengah, upaya pengurangan kemiskinan akan mudah dilakukan,”

Sementara itu, Menteri Keuangan memperkirakan pada tahun 2025 mendatang, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 135 juta orang. Mereka menginginkan fasilitas publik yang lebih baik, dengan tumbuhnya kelas menengah maka kualitas pelayanan jasa publik juga harus lebih baik. Selain itu, akses politik, dan perbaikan pemerintahan juga harus dilakukan. Kelas menengah akan menuntut pemerintah yang lebih baik. Pemerintah sekarang harus mengantisipasi ke depan dengan peningkatan infrastruktur, SDM dan pemerintahan yang baik.Hal ini bisa dipahami karna dengan bertambahnya kelas menengah maka pemerintah juga merasakan dampaknya dengan bertambahnya pendapatan negara lewat Pajak sehingga sudah sewajarnya saat ekonomi negara tumbuh maka rakyat juga harus merasakan dampak naiknya pertumbuhan ekonomi dengan upah yang layak .

Kembalinya politik upah murah.

Tahun 2012 dan 2013 adalah tahun kemenangan bagi buruh Indonesia. Pada saat itu, kenaikan upah yang selama puluhan tahun hanya di bawah 10% dan nilai nominal tidak lebih dari Rp 100.000,- bisa naiki 30 % hingga 50 %. Semua itu bisa dicapai dengan perjuangan yang panjang.

Buruh berhasil mendesak pemerintah untuk merubah komponen KHL dari 46 menjadi 60 item. Meskipun demikian, ini belum sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Buruh menuntut 84 item untuk pekerja lajang dan 122 item untuk pekerja yang sudah berkelurga. Secara prinsip, kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi dan komunikasi serta rekreasi dan tabungan yang ada dalam 60 item KHL sudah tidak relevan sehingga wajib diganti menjadi 84 item. Ini mencakup item seperti cicilan rumah type 36, jam tangan, jam dinding, payung/jas hujan, televisi LCD 21 inchi, handphone dan pulsanya, rekreasi, dll.

Pada tahun 2013, ada dua aturan setingkat instruksi presiden. Pertama adalah Inpres no 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum dan yang kedua Inpres No 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Kedua Inpres ini menyebabkan Pemerintah kembali pada politik upah murah dan melibatkan aparat kepolisian dan tentara dalam kaitannya dengan hubungan industrial dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi. Ditambah lagi dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri sehingga makin sulit bagi para buruh untuk mengunakan hak mogok untuk melakukan perjuangan upah layak .

Dalam Inpres tersebut dikatakan, bagi daerah yang upah minimumnya sudah diatas KHL, maka dilakukan perundingan bipatrit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah. Hal ini jelas menunjukan pemerintah tidak mengerti konstisusi karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, jelas disebutkan upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman (savetynett) agar buruh tidak absolut miskin.
Sedangkan penetapan upah oleh Bipatrit dilakukan ditingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja diatas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala bukan kenaikan upah minimum. Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja di bawah setahun.

Penetapan Inpres tersebut sangat mubazir dan terkesan pemerintah ditekan oleh pengusaha, karena semua isi Inpres tersebut sudah diatur semuanya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012, Permenakertrans 01 Tahun 1999 yang menyatakan penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istilah KHL.Tetapi, dalam Inpres tersebut menjadi blunder karena penetapan upah minimum dibawah KHL didasarkan kepada jenis industri padat karya dan non padat karya, jelas hal ini bertentangan dengan UU.

Seharusnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Inpres tetapi lebih baik berdiskusi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan berapa jumlah item KHL yang wajar agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh, di mana usulan buruh item KHL berjumlah 84 item, sedangkan sikap pemerintah dan pengusaha item KHL berjumlah 60 item.

Inpres tersebut melanggar konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 serta bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. Serta berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di lapangan karena dalam Inpres tersebut memerintahkan kepolisian RI turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum. Ini berarti, pemerintah menarik kepolisian kembali ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Oleh karenanya tidak ada urusan kepolisian dengan penertapan upah minimum, kalau memang khawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 21 Tahun 2000, dan UU Nomor 13 Tahun 2003, bukan melalui Inpres.

Langkah melawan Politik Upah Murah.

Menghadapi kembalinya politik upah murah di Indonesia, maka Inpres no 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum dan Inpres No 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/Kep/12/2012 tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri harus dicabut serta yang paling penting adalah Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum harus direvisi dimana jumlah dan kualitas dari komponen Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) wajib di rubah dari 60 menjadi 84 item pada tahun 2014 ini .

Adalah berita bohong bila Apindo selalu mengeluh tentang tingginya biaya tenaga kerja di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain. Ambil contoh pada saja di Malaysia labor cost adalah USD 5,824 China USD 2,250 ,Thailand USD 2,431 ,Philipina USD 2,246 ,Nepal 1,889 ,Srilanka 1,619 .Indonesia dengan total cost 1,089 hanya sedikit diatas Pakistan yang labor costnya 1,052 bahkan masih dibawah Laos yang labor costnya 1,157 .

13986834231719143199

Adalah tugas seluruh buruh di Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya agar upah bisa terus meningkat dan para buruh bisa masuk dalam Kelas Menengah yang akan jadi tulang punggung perekonomian Bangsa Indonesia dan penentu arah Kesejahteraan Rakyat .

Perayaan Hari Buruh sedunia 1 Mei 2014 dimana di Indonesia sudah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional bukanlah di maknai dengan beristirahat tapi dengan kembali melakukan perjuangan menuntut kerja dan upah yang layak .Kampanye tentang tuntututan kenaikan Upah Minimum tahun 2015 sebesar 30 % dan Perubahan Komponen KHL dari 60 menjadi 84 item harus disosialisasikan ke seluruh buruh , media dan masyarakat agar dipahami bahwa bila upah naik tinggi maka kelas menengah akan meningkat daya beli masyarakat terus meningkat dan negara mendapatkan pajak serta secara perlahan pelayanan publik bisa terus di perbaiki agar tingkat kesejahteraan rakyat bisa terus meningkat dan keadilan sosial dan ekonomi bisa terwujud .

Tabel Upah di Asia
Tabel Upah di Asia
Bila kembali pada target Mentri Keuangan pada 2025 mendatang, jumlah kelas menengah mencapai 135 juta maka kenaikan Upah Minimum 30 % selama lima tahun adalah hal yang wajar dituntut oleh para buruh di Indonesia ditambah lagi saat Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ) 2015 akan berlaku mulai 1 Januari 2015 maka saatnya juga para Buruh di Indonesia punya upah sejajar dengan Buruh di Thailand,Philipina ,Malaysia bahkan Singapura karna mayoritas dari 600 Juta penduduk 10 negara Asean 250 juta adalah Rakyat Indonesia .

Perjuangan Upah adalah Perjuangan Azasi Manusia karnanya harus terus dilakukan oleh para Buruh Indonesia dengan terus membangun Persatuan dan Konsisten Menyuarakan tuntutan Upah Layak agar Buruh Bisa BerMartabat < r/f >

Pos terkait