Pasuruan, KPonline – Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, menjadi ajang penting bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan bagi wilayah.
Di antara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing, buruh di Kabupaten Pasuruan sudah memiliki jawabannya. Pilihan terbaik jatuh kepada pasangan nomor urut 2, H.M. Rusdi Sutejo dan H.M. Shobih Asrori.
Sebagai buruh, partisipasi dalam Pilkada adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mendatang berpihak pada hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Pasangan Rusdi – Shobih (Rubih) telah menunjukkan komitmen luar biasa yang sejalan dengan perjuangan kaum buruh.
Komitmen Nyata untuk Buruh: 16 Poin Kontrak Politik
Alasan utama buruh harus mendukung pasangan Rusdi – Shobih adalah keberanian mereka untuk menandatangani 16 poin kontrak politik yang diinisiasi oleh Partai Buruh serta didukung oleh dua konfederasi buruh besar, yakni KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Ini bukan hanya sekadar janji kampanye, tetapi merupakan komitmen konkrit untuk memajukan kesejahteraan buruh dan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Berikut ini 16 poin kontrak politik:
1. Pada saat memutuskan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten setiap tahunnya harus mempertimbangkan masukan dari PIHAK KEDUA.
2. Mewajibkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk menerapkan Struktur & Skala Upah di tingkat perusahaan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
3. Mempermudah ijin-ijin usaha dan/atau perijinan lainnya sepanjang tidak merugikan pekerja/buruh dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Memberikan sanksi yang tegas terhadap pengelolaan PPJP (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh) yang tidak patuh terhadap peraturan-perundangan yang berlaku.
5. Membuat peraturan yang bertujuan untuk perbaikan menyeluruh pada sistem Ketenagakerjaan dengan cara memaksimalkan peran Dinas Tenaga Kerja kabupaten Pasuruan dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja/buruh.
6. Menyelenggarakan Program Afirmasi anak buruh sebanyak 10% dari kuota PPDB sekolah negeri pada tingkat SLTP/SMP atau sederajat.
7. Membuat Peraturan Bupati dalam rangka menjamin kepastian pekerjaan dan mengurangi pengangguran yang menyatakan bahwa setiap Perusahaan wajib mengadakan hubungan kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebanyak 75% dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
8. Menetapkan kebijakan yang mempermudah berdirinya koperasi pekerja/buruh dan memberikan bantuan permodalan untuk koperasi pekerja/buruh dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan pekerja/buruh.
9. Menyediakan Ambulan Buruh dalam rangka untuk mempercepat pelayanan kesehatan bagi buruh baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan industri.
10. Memberikan bantuan dan membuat program yang berguna untuk mendidik dan pengembangan sumber daya manusia anggota dan pengurus serikat pekerja/buruh dengan cara memberikan pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia yang dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
11. Membuat peraturan bupati yang mewajibkan pengusaha yang menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan wajib mempekerjakan warga/masyarakat di Kabupaten Pasuruan sebesar 80 % dari jumlah pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
12. Mengatur waktu untuk bertemu berdialog dan berdiskusi secara rutin untuk membuat kebijakan yang bermanfaat untuk meningkatkan dan melindungi pekerja/buruh.
13. Menetapkan kebijakan yang mewajibkan pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
14. Mengambil peran dan mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
15. Memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor. 22 Tahun 2012 Tentang Ketenagakerjaan, dan apabila memungkinkan dapat melakukan revisi Peraturan Daerah tersebut agar lebih dan efektif dan dapat ditegakkan pelaksanaannya.
16. Bersedia menfasilitasi, menyampaikan atau meneruskan aspirasi pekerja/buruh Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila ada aspirasi yang bukan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pasangan Rusdi – Shobih dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan memperjuangkan hak-hak buruh di dalam setiap kebijakan yang akan mereka ambil jika terpilih. Mereka juga berkomitmen untuk membuka dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh guna menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan lebih sejahtera bagi semua.
Harapan Baru bagi Buruh Kabupaten Pasuruan
Di tengah persaingan politik yang semakin memanas, buruh Pasuruan memerlukan pemimpin yang benar-benar memahami dan peduli pada nasib pekerja.
Pasangan nomor urut 2 ini telah membuktikan keberpihakan mereka dengan tindakan nyata, bukan hanya kata-kata. Dukungan dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI adalah bukti bahwa Rusdi dan Shobih merupakan pilihan yang tepat untuk membawa perubahan positif bagi kehidupan para buruh.
Pada 27 November 2024 nanti, mari wujudkan harapan untuk masa depan yang lebih baik dengan mencoblos pasangan H.M. Rusdi Sutejo – H.M. Shobih Asrori, pemimpin yang siap bekerja keras demi kesejahteraan buruh dan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Dede Faisal RA).