Bandung, KPonline – Masih belum ada titik temu dan adanya itikad baik dari pengusaha PT. Myoung, hari ini FSPMI Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan aksi nya di depan perusahaan PT. Myoung pada Kamis 17 Juni 2021.
Setelah kemarin aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat dan tidak di temui oleh PLT Bupati Kabupaten Bandung Barat, mewakili para pekerja, Dede berharap PLT Bupati bisa bertindak, karena dari Disnaker KBB sudah pernah mencoba membantu bertemu dengan pihak perusahaan, namun seperti tidak di gubris oleh perusahaan itu.
“Mungkin karena Perusahaan tersebut tahu Disnaker hanya bisa memberikan pembinaan saja. Harusnya Disnaker melaporkan kepada pengawas Provinsi. Untuk itu kita minta PLT Bupati Hengki Kurniawan segera bertindak tegas”, ucap Dede.
Lebih lanjut menurutnya tuntutan kami cukup jelas, yaitu pekerjakan kembali seluruh Anggota PUK FSPMI PT. Jin Myoung yang di PHK, jalankan seluruh isi nota pengawasan, serta tindak dan beri sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif itu”, “ujarnya.
Sementara itu, Arie Joeharie (selaku ketua umum J-Balad) meminta agar pihak terkait dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang patut di duga masih membuang limbah sembarangan, kemudian ia juga mengajak seluruh dinas-dinas terkait untuk segera melakukan sidak, agar masalah ini tidak berlarut larut, apa yang selama ini menjadi masalah di sektor industri.
Arie juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyidak perusahaan-perusahaan textile nakal yang suka membuang limbah cairnya tanpa diolah dulu dengan benar, dengan alasan menghemat biaya yang langsung di buang ke sungai.
Kemudian keamanan pekerja-pekerja yang pergi kerja shift 3 dan pulang kerja shift 2 dimana keamanan mereka rentan sekali sejak masa pandemi diberlakukan, banyak sekali kejahatan jambret ataupun begal di tempat-tempat yang rawan atau gelap minim penerangan, Jalan umum dan buruknya kondisi jalan yang banyak lubangnya. Maka tidak sedikit terjadi laka lantas disana.
Di samping itu pihak Disperindag juga berharap segera merespon kami, dimana sewaktu audensi akhir tahun lalu untuk melibatkan buruh yang terdampak PHK untuk di sertakan pelatihan-pelatihan usaha.
Tak lupa kami juga minta regulasi pembiayaan perjalanan, pengobatan orang miskin agar tidak baku di 1 slot dan kenapa harus ada surat perjanjian, bila orang sakit dari keluarga pra sejahtera melebihi 1 slot tersebut mencapai rp. 6 juta rupiah, mereka harus sanggup membayar sisa biaya pengobatan tersebut, “pungkasnya.