Surabaya, KPonline – Hari ini (20/11/2023), berbarengan dengan aksi UMK tahun 2024, FSPMI dan Jamkeswatch Jawa Timur menggelar aksi demontrasi di kantor Kedeputian Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur guna memperjelas dan memperjuangkan hak pekerja dalam Jaminan Sosial.
Kaum Pekerja yang termasuk dalam segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU), sangat penting peranannya dalam ekosistem BPJS Kesehatan. Selain mereka adalah peserta yang paling aktif membayar iuran bahkan sebelum upahnya diterima. Mereka jugalah yang selama ini telah mendorong lahirnya BPJS sekaligus mengawal pelaksanaan melalui kerja-kerja relawannya.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan fakta bahwa hak – hak pekerja semakin jauh dari kata dilindungi dan dijamin dalam sistem BPJS Kesehatan, bahkan sekalipun mereka telah terdaftar dan rutin membayar iuran.
Para pekerja/segmen PPU, sewaktu-waktu dapat kehilangan hak Jaminan Sosialnya akibat tindakan/kondisi perusahaan sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung pembiayaan kesehatan para pekerja.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Nuruddin Hidayat selaku Koordinator Wilayah Jamkeswatch Jawa Timur.
“Akibat tindakan atau kondisi perusahaan yang sedang bermasalah, maka hak kesehatan pekerja bisa hilang. Sehingga saat sakit atau membutuhkan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung pembiayaannya.” Jelas Nuruddin.
Menurutnya, kategori perusahaan/pemberi kerja/badan usaha yang bermasalah adalah perusahaan yang menunggak iuran BPJS, Pailit atau PKPU, Merger/penggabungan, relokasi, Lock Out/tutup atau sedang ada permasalahan hubungan industrial.
Ia menggambarkan, apabila perusahaan itu sedang ada permasalahan hubungan industrial atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Maka akibat tindakan/kondisi perusahaan tersebut, status kepesertaan BPJS para pekerja terkunci dalam sistem E-Dabu di BPJS Kesehatan, sehingga pekerja tidak bisa ditanggung pembiayaannya selama tidak dilunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Pekerja juga sangat riskan untuk berpindah ke segmentasi lain, karena perpindahan itu dalam kacamata hukum dianggap menerima pemutusan hubungan kerja dan berdampak pada gugatan hubungan industrialnya.
Sayangnya pelunasan iuran tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok pekerja, harus melalui sistem E-Dabu. Nyantolnya kepesertaan di sistem inilah yang menjadi alasan FSPMI dan Jamkeswatch menggelar demonstrasi karena dilanggar serta hilangnya hak pekerja.
Nuruddin mencontohkan kasus yang terjadi di PT. Angel Langgeng Pasuruan. Dimana para pekerja tiba-tiba di PHK sepihak dan tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi selama proses itu, iuran JKN tidak dibayarkan oleh perusahaan. Akibatnya ketika salah satu pekerja sakit dan membutuhkan layanan kesehatan, tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Saat itu, pemerintahan Kabupaten Pasuruan sudah membuka tangan untuk mengalihkan ke segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun hingga pasien meninggal dunia, hal itu tidak bisa terealisasi karena ada tunggakan iuran dan kepesertaan terkunci di sistem.
Kantor Kedeputian Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur memang sudah merespon tuntunan itu melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Beno Herman selaku Deputi Direksi Wilayah VII pada 21 September 2023 lalu.
Dalam surat itu, pihak BPJS Kesehatan mendalilkan sesuai Perpres 82 tahun 2018 dan Peraturan Badan BPJS Kesehatan No. 5 tahun 2020 yang pada intinya penjaminan 6 bulan pasca PHK dilakukan setelah ada keputusan incrach pengadilan, selama proses sengketa PHK kedua pihak tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai ada keputusan incrach dan memperhatikan status BU maka peralihan segmen dapat dilakukan dengan syarat ada surat pengunduran diri dari perusahaan.
Semua dalil tersebut tentu sangat dipahami oleh Jamkeswatch Jawa Timur terlebih mereka berkecimpung dalam relawan pemantauan Jaminan Sosial. Oleh karena itu Jamkeswatch menolak tegas dan menyatakan surat tersebut bukan solusi atas permasalahan pekerja.
Dalam aksi demontrasi di BPJS Kesehatan ini, Jamkeswatch mewakili peserta dan pekerja meminta BPJS Kesehatan untuk membuat langkah konkret dan solusi penjaminan pekerja dengan kondisi diatas. Kenapa pekerja yang harus selalu jadi korban dan tumbal sistem? Yang bermasalah perusahaannya tapi yang mendapatkan dampak pekerjanya.
Mas Iip