Padang Lawas, KPonline – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 0215 Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga telah melanggar aturan dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terkait pemberian ijin cuti melahirkan kepada seorang guru honorer.
Bukan hanya tidak memberikan ijin cuti melahirkan, sang kepsekpun diduga melakukan tindakan arogansi dengan memecat dan tidak membayarkan upah sang guru honorer berinisial AJ tersebut selama lima bulan terakhir.
Informasi dihimpun wartawan dari keluarga guru honorer yang tidak disebutkan namanya, Rabu (29/11/2017) diungkapkan, saat akan melahirkan, guru honorer telah memberikan Surat Keterangan Dokter. Guru honorer tersebut belum bisa bertugas pasca melahirkan karena melahirkan bayi secara operasi cesar.
“Tetapi, sang guru ingin kembali masuk ke kelas untuk mengajar setelah selesai masa melahirkan, tanpa alasan yang jelas, kepsek tidak memperbolehkan guru masuk ke kelas. Malah guru honorer itu di suruh pulang,” ungkap sumber.
Padahal, lanjutnya, sepengetahuannya, guru honorer itu sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta SK dari kepseknya.
“Kalaulah mau memberhentikan seorang guru honorer haruslah ada surat pemberhentian dan punya alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Ini, sudahlah gaji belum dibayarkan selama lima bulan terakhir, malah dipecat karena cuti melahirkan,” ketusnya.
Menurut sumber, kedudukan guru honorer perempuan sama dengan status pekerja perempuan, yang memiliki hak cuti melahirkan selama tiga bulan dan upahnya tetap dibayarkan. “Tapi, kenapa di SDN 0215 Pasar Binanga ini, guru honorer perempuan yang cuti melahirkan malah dipecat dan tidak dibayarkan gajinya,” tegasnya.
Karena tak terima dengan perlakuan ini, pihak keluarga guru honorer berniat akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib dan akan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Palas untuk meminta kepastian soal haknya sebagai guru honorer yang belum dibayar oleh kepsek.
Sementara itu, Kepsek SDN 0215 Pasar Binanga, Mara Saman Siregar saat dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya tidak pernah memecat guru honorer tersebut dan membantah belum membayar gajinya.
“Siapa yang bilang dia (guru honorer -red) dipecat. Siapa yang bilang gajinya tidak dibayarkan. Ini kan dia sudah memburuk-burukan sekolah. Besok, datanglah Bapak (wartawan -red) ke sekolah, biar saya jumpakan dengan dia,” ucapnya dengan nada tinggi.