Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 sudah Ditandatangani, Kenapa Belum dipublikasikan?

Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 sudah Ditandatangani, Kenapa Belum dipublikasikan?

Pasuruan, KPonline – Perjuangan aksi buruh/pekerja di Jawa Timur untuk kenaikan UMK tahun 2021 nampaknya masih akan terus berlanjut.

Hingga hari ini Ahad (22/11/2020) buruh/pekerja di Jawa Timur masih belum melihat besaran nilai UMK untuk tahun 2021.

Padahal menurut kabar yang beredar di kalangan pewarta atau media lokal Jawa Timur informasi sudah ditandatangani oleh Gubernur pada hari Sabtu kemarin (21/11/2020), tetapi aktualnya hingga hari Ahad ini masih belum dipublikasikan.

Tentu ini menjadi pertanyaan besar, Keputusan Gubernur (KEPGUB) tentang UMK tahun 2021 kenapa belum disebar juga kepada masyarakat khususnya buruh/pekerja di Jawa Timur.

Ketika dimintai keterangannya melalui media WhatsApp oleh koranperdjoeangan.com kepada salah satu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Unsur Buruh/Pekerja, Widi Sasongko menyampaikan bahwasannya kurang mengetahui alasannya kenapa belum dipublikasikan juga.

“Informasinya sudah ditetapkan hari Sabtu kemarin, tetapi memang belum di publish,”

Ketika ditanyakan lebih lanjut, kira-kira kapan akan di publish Ia menjawab “Infonya baru besok Bung.”

Menurut ketentuan juga, penetapan UMK paling lambat maksimal 40 hari sebelum diberlakukan atau maksimal tanggal 21 November.

Tentunya sebagai buruh/pekerja mari kita tunggu saja besok hari Senin (23/11/2020) apakah jadi dipublikasikan atau malah ditunda lagi. Dan yang paling menarik adalah alasan apa Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga menunda mempublikasikan Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 ini.

(Dede Faisal RA)