Kesal UMK Dijegal, Buruh Banten Siap Modar

Kesal UMK Dijegal, Buruh Banten Siap Modar

Tangerang, KPonline – Raut kesal serta kecewa masih terlihat jelas dari wajah kaum buruh serta para pimpinan perwakilan buruh se-Banten, yang kembali merasa terdzolimi oleh sang pemimpin Banten. Dimana Gubernur yang selama ini mereka dukung serta dianggap akan mampu menyejahterakan masyarakat buruhnya dengan segala kebijakan, yang dibuatnya justru malah sebaliknya.

Kekecewaan para buruh yang berada di wilayah Banten cukup sangat beralasan. Dikarenakan sampai saat ini Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak mau menemui masa buruh atau bertemu langsung dengan para perwakilan pimpinan buruh se-Banten, untuk membicarakan terkait besaran nilai UMK untuk kota dan kabupaten yang berada di wilayah provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Sulit ditemui buruhnya, untuk membahas nilai besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2021, Gubernur Banten malah bermanuver mengikuti anjuran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia, Kemenaker memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Sementara itu, tertanggal 20 Nopember 2020, melalui surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep-272.Huk/2020 tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2021, Gubernur Banten hanya menaikkan UMK untuk tahun 2021 hanya sebesar 1,5% dari UMK tahun 2020. Hal inilah yang menyebabkan kekesalan juga kekecewaan kaum buruh terhadap sang-Gubernurnya.

Para perwakilan pimpinan buruh berpendapat seharusnya pemimpin Banten sekarang, dalam kondisi seperti ini bisa lebih perduli, sayang, juga mengerti terhadap persoalan buruhnya.

Bukan jadi pemimpin yang arogan, serta takut dengan tekanan yang dibuat oleh pemerintah pusat, terkait pemaksaan kebijakan penetapan UMK.

Menyikapi kenaikan UMK yang tidak sesuai dengan rekomendasi, para pimpinan perwakilan buruh akan melakukan langkah – langkah perjuangan berikutnya. Dari mulai melakukan evaluasi, koordinasi, lobi, dan aksi.

Jika Gubernur tidak mau bertemu dengan Perwakilan pimpinan buruh untuk membahas tentang revisi kenaikan UMK Tahun 2021 serta bersikukuh tidak mau menaikkan UMK Tahun 2021 yang tadinya 1,5% direvisi menjadi 8,51% atau minimal setara dengan daerah lain contohnya DKI Jakarta, maka para buruh mengancam akan terus melakukan perlawanan berupa aksi – aksi di wilayah Banten secara masif, terarah dan terukur. Dari mulai mobilisasi masa aksi buruh untuk unjuk rasa turun ke jalan, sampai Mogok Daerah (Modar). Hal itu dilakukan jika Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bergeming untuk merevisi UMK se-Provinsi Banten.

Untuk agenda Mogok Daerah rencananya akan digelar dalam waktu dekat, hari Selasa dan Rabu (24 – 25/11/2020).

Pos terkait