Makassar, KPonline – Senin (12/12/2022) PT Surya Buana Sentosa di duga telah melakukan PHK sepihak terhadap Ketua Dan seluruh pengurus PUK SPAI FSPMI yang ada di perusahaan di perusahaan tersebut dengan alasan SP yang sampai 13 tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu.
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI ) datang lansung menemui direktur PT Surya Buana Sentosa di Kantor Pusat yang berada di Sidoarjo Jawa Timur untuk melakukan perundingan namum dalam perumdingan tersebut tidak tercapai Kesepakatan.
Fadli Yusuf selaku Ketua DPW FSPMI SUL – SEL mengatakan “Pengurus SPAI FSPMI MAKASSAR akan berkoordinasi dengan pimpinan cabang SPAI FSPMI JAWA TIMUR untuk melakukan AKSI SOLIDARITAS ke kantor PT. Surya buana sentosa di Siduarjo Jaws Timur yang telah melakukan PHK sepihak dan pemutusan kontrak kerja terhadap Pengurus PUK SPAI FSPMI PT.SBS di Makassar. Hal ini merupakan pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan dan ketenagakerjaan Karena tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pimpinan PT. Surya BUANA SENTOSA juga diduga tidak memahami regulasi Undang Undang Ketenagakerjaan karena melakukan kontrak kerja bagi pekerja yang melakukan pekerjaan pokok atau core bisnis bukan pekerjaan penunjang. Nilai kompensasi yang ditawarkan kepada pekerja juga tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan. Sementara upah di berikan hanya 1/2 Dari UMK Kota Makassar.
Lanjutnya, selain akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT SBS, pengurus SPAI FSPMI Makassar juga akan melaporkan Pimpinan PT. Surya Buana Sentosa ke Direktorat RESKRIMSUS POLDA SULSEL terkait dugaan penghalang halangan BERSERIKAT yang dilakukan pengusaha dengan cara melakukan Pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah dll. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 UU no 21 tahun 2000.
Penulis : Kamaruddin Jallok