Bekasi, KPonline –Kegembiraan Sebagai Pekerja pada setiap tahun menjelang lebaran adalah mendapatkan Uang Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tersebut biasanya dipakai untuk membahagiakan keluarga terutama untuk orang tua.
Kegembiraan tersebut terganggu saat menjelang lebaran tahun 2021 atau Idul Fitri 1442 H ini. Para pekerja di PLN ini mendapatkan informasi bahwa THR mereka dikurangi yang nilainya ratusan ribu dan ada yang mengaku berkurang mencapai lebih dari 1 juta rupiah.
Perusahaan sebelumnya sudah menginformasikan bahwa pekerja hanya akan mendapatkan THR berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditambah Tunjangan Masa Kerja (TMK). Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Direksi PLN nomor 0219 Tahun 2019.
Padahal sebelumnya Mentri Tenaga Kerja sudah menyatakan bahwa THR pekerja dibayar penuh dan tidak dicicil. Sebagaimana diketahui, Mentri Ketenagakerjaan Ida Fuaziah dalam konfrerensi pers, Senin (12/04/2021) meminta perusahaan membayar THR tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu.
“Diperlukan komitmen bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh”, kata Ida dalam konferensi pers tersebut.
Seluruh pekerja PLN yang tergabung di Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) mulai bersikap dengan membuat pengaduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker daerahnya masing-masing terkait nilai THR yang dikurangi. Selain itu Semua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI di setiap daerah juga mengambil langkah hukum dimulai dengan mengajukan bipartite ke perusahaan.
Para pekerja dari sektor pelayanan publik kelistrikan ini sangat geram karena upahnya sudah lah tidak naik malah THR dikurangi. Padahal THR mereka gunakan untuk membayar zakat fitri dan untuk berbagi kebahagian dengan keluarga khususnya orang tua.
Penulis : Chandra
Foto : Ramdhani