Ketika Polisi Membubarkan Peserta Mogok Kerja Dengan Anjingnya

Ketika Polisi Membubarkan Peserta Mogok Kerja Dengan Anjingnya
Anjing polisi digunakan untuk membubarkan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh.
Polisi membubarkan aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT. DCPP
Polisi membubarkan aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT. DCPP. Senin, 23 Februari 2015.

Surabaya – KPOnline, Senin, 23 Februari 2015, menjadi hari yang akan selalu dikenang oleh buruh PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (PT. DCPP) yang berlamatkan di Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Hari itu, sudah seminggu lebih buruh PT. DCPP melakukan mogok kerja. Mereka menuntut hak normatif seperti BPJS Kesehatan dan upah yang masih dibawah minimum. Tuntutan yang lain adalah meminta agar pengusaha mempekerjakan kembali anggota serikat pekerja yang di PHK.

Bacaan Lainnya

Di awal pekan itu, aparat kepolisian mulai berdatangan sejak pukul  tiga pagi. Sekitar pukul 10.00 wib, jumlah polisi yang datang semakin banyak.  Diperkirakan jumlahnya mencapai 18 kompi, 15 mobil patroli,1 mobil water cannon,1 mobil anjing pelacak, dan 1 mobil komando sound system police. Sekitar 500 orang aparat kepolisian yang hadir. Jumlah ini, jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah peserta mogok kerja yang hanya berjumlah seratusan orang.

Diantara mobil polisi, juga terlihat mobil ambulance. Nampaknya sudah dipersiapkan jika ada korban. Barangkali memang sudah diprediksi bentrokan akan terjadi.

Buruh PT. DCPP yang sedang melakukan mogok kerja melakukan aksi duduk di depan Pintu A.  Mereka tidak gentar. Ancaman terhadap pembubaran mogok kerja yang mereka lakukan sudah acap kali terdengar. Beberapa hari sebelumnya, bahkan tersiar kabar jika pihak perusahaan akan mendatangkan marinir dan preman untuk membubarkan mogok kerja.

Banyaknya polisi yang datang menimbulkan seribu tanya di hati mereka.

Apalagi, pada tanggal 20 Februari 2015, ada 3 orang polisi yang mendatangi peserta mogok kerja untuk menyampaikan undangan mediasi terkait dengan penyelesaian perselisihan tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Binmas Polrestabes Surabaya AKBP Eryek Kusmayadi, S.Sos., S.I.K tersebut, mediasi akan diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2015 bertempat di Ruang Eksekutif Polrestabes Surabaya dengan menghadirkan pihak terkait: Kadisnaker Kota Surabata, Pengusaha PT. DCPP, Camat Karang Pilang dan Lurah Warung Gunung.

Ketua Kosnulat Cabang FSPMI Surabaya,  Doni Arianto, berharap besar terhadap pertemuan ini. “Kami berharap kepada Bpk, AKBP Eryek Kusmayadi,S,SOS.,S.I.K bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini demi terciptanya keamanan masyarakat Surabaya agar lebih kondusif. Hanya ini yang kami minta, yaitu bantu kami menyelesaikan masalah ini… Saya yakin pemilik perusahaan DCP orang yang baik, yang mau mengerti keadaan pekerjanya yang telah bertahun-tahun membantu membesarkan perusahaan,” katanya.

Mediasi belum terlaksana. Tetapi aparat kepolisian sudah datang dengan jumlah besar. Ada apa?

Sekitar jam 14.00 wib, Polisi mulai beraksi. Mereka berupaya mengeluarkan truk-truk yang membawa hasil produksi. Sebagian ada yang membuka paksa Pintu C dan sebagian yang lain menutup jalan bagian selatan. Sehingga truk-truk tersebut dengan mudah  bisa keluar dari dalam perusahaan.

Buruh tetap bertahan. Mogok kerja yang mereka lakukan adalah pemogokan yang legal dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga tidak ada alasan untuk dibubarkan.

Anjing polisi digunakan untuk membubarkan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh.
Anjing polisi digunakan untuk membubarkan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh.

“Tetapi faktanya, mereka membubarkan peserta mogok dengan menggunakan gas air mata dan anjing-anjinya,” begitu keterangan buruh DCPP sebagaimana yang mereka tulis didalam kronologi yang disampaikan kepada saya. Polisi bertindak anarkis. Mereka juga memukul dan menendang buruh yang sedang melakukan pemogokan. Beberapa orang terluka, digigit anjing milik polisi.

Sehabis Magrib, anggota DPRD Surabaya Komisi A Suti Maryam datang. Ia mengusahakan adanya titik temu untuk menyelesaiakan perselisihan. Buruh DCPP menjadi lebih tenang. Apalagi warga kampung juga ikut memberikan dukungan. Warga bahkan sempat ikut memlokade jalan utama saat polisi bertindak represif.

Malam itu peserta mogok menyepakati akan menunggu hasil perundingan yang akan diselenggarakan pada keesokan harinya.

Tetapi mediasi yang di Polwitabes Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Pengusaha PT. DCPP tidak hadir. Hanya perwakilannya saja yang datang. Jelas ini sangat mengecewakan.

Mengetahui ini, buruh kembali menutup akses ke Pintu A dan C. Pemogokan terus dilanjutkan.  “…apakah ketika kami bergerak lagi mereka akan menyalahkan kita lagi. Lalu bagaimana dengan kelakuanya perusahaan terhadap pekerjanya yang nyata masuk ranah pidana murni. Punya keberaniankah kalian menangkap pengusaha DCP?” Tulis Doni dalam akun facebooknya.

Setelah kejadian itu, buruh DCPP tidak patah semangat. Mereka menyiapkan laporan ke Propam Polda Jawa Timur, Kompolnas dan Komnas HAM terkait dengan pembubaran mogok kerja. Dimana dalam pembubaran itu ada beberapa orang yang terluka akibat gigitan anjing pelacak.

Disamping itu, mereka juga melaporkan tindakan pidana yang diduga dilakukan pengusaha DCPP, yakni berkaitan dengan kekurangan upah minimum serta perbuatan melawan hukum dengan penahanan ijazah pekerja. Dimana meskipun yang memiliki ijazah sudah di PHK, akan tetapi ijazahnya masih tetap ditahan.

 

"Padahal buruh hanya menuntut haknya..."
“Padahal buruh hanya menuntut haknya…”

SEBELUMNYA, tanggal 16 Februari 2015, mereka sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dan karyawan yang tidak tergabung dalam serikat pekerja. Akhirnya ada kesepakatan, mereka yang tidak bersedia ikut mogok kerja dibolehkan masuk bekerja, sedangkan kendaraan yang membawa muatan hasil produksi dilarang keluar dari dalam perusahaan.

Tetapi kemudian pihak perusahaan menggunakan jasa preman untuk mengeluarkan hasil produksinya. Tebukti, tanggal 17 Februari 2015 pada pukul 23.00 wib ada 4 orang preman yang datang kedalam perusahaan dan berusaha mengeluarkan kendaraan. Tetapi karena malam itu ada banyak massa anggota serikat yang standby di pintu A, mereka membatalkan maksudnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 wib mereka mendengar kabar terjadi kecelakaan kerja. Seorang Supervisor tertimpa material yang mengakibatkan kakinya patah dan kemungkiann remuk sehingga harus diamputasi.

Kecelakaan seperti ini bukan hal yang baru terjadi. Sebelumnya, seperti disampaikan Doni, juga ada pekerjan yang mengalami kecelakaan kerja dengan permanen, seperti jarinya putus, bahkan tangan dan kakinya, tetapi pengusaha tidak memberikan santunan. Bahkan malah di PHK.

Perjuangan buruh PT. DCPP bukan sekedar menuntut hak-hak normatif. Perjuangan mereka adalah perjuangan untuk dan atas nama kemanusiaan. Sesuatu yang layak kita dukung bersama… (*)

Pos terkait