Pasuruan, KPonline – Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan pada tanggal 1 November, selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016, para Gubernur harus sudah memutuskan besarnya nilai upah minimum.
Mencermati rekomendasi upah minimum dari berbagai daerah, hal yang menarik adalah rekomendasi dari Pasuruan. Salah satu kabupaten di Jawa Timur itu, Bupatinya berani mengeluarkan angka Rp 3.584.022. Ini lebih besar dari UMP DKI Jakarta yang sudah ditetapkan, yang nilianya hanya 3,3 Juta.
Jika sebuah kabupaten di Pasuruan saja berani merekomendasikan upah minimum sebesar 3,5 juta. Menjadi tidak masuk akal jika di DKI Jakarta, yang notabene adalah ibu kota negara, hanya menetapkan upah minimum sebesar 3,3 juta.
Meskipun demikian, tugas berat buruh Pasuruan selanjutnya adalah, memastikan rekomendasi dari Bupati mereka akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur. (*)