Bogor, KPonline – Upah adalah urat nadi dan untuk itu dalam pencapaian yang layak menuju kesejahteraan, tentunya kaum buruh melakukan dengan sekuat tenaga dan berbagai cara untuk mengejarnya.
“Upah penting gak?” Tanya Suparno kepada peserta yang mengikuti agenda Jambore Pekerja Muda FSPMI 2023.
“Penting”. Jawab peserta.
Selanjutnya, Suparno sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat yang ditunjuk sebagai pengisi acara dalam Jambore Pekerja Muda yang diadakan di Villa Semak Daun, Bogor pada Rabu (20/09/2023) pun mengungkapkan bahwa sebelumnya pengupahan (upah minimun) telah diatur dalam Pasal 88, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan.
“Upah layak yang dihasilkan dari dasar kebutuhan hidup layak berdasarkan UU 13/2003 sebenarnya merupakan ‘win-win solusion’ antara pengusaha dan pekerja,” kata Suparno.
“Namun, tidak seperti aturan sekarang (Omnibuslaw Cipta Kerja). Upah layak itu hitungannya berdasarkan batas atas dan batas bawah. Jadi kalau nilai upahnya sudah diatas seperti Bekasi tidak akan naik,” lanjutnya.
Kenapa Bekasi tidak bisa naik upah?
Suparno pun kembali menjelaskan bahwa sebelumnya, kenaikan upah yang berdasarkan UU 13/2003 ditentukan melalui survei pasar/ survei kebutuhan hidup layak.
Tetapi, sambung Suparno; setelah terbentuknya Omnibuslaw Cipta Kerja. Survei pasar atau survei KHL tidak lagi menjadi acuan kenaikan upah. Dalam aturan yang baru (Omnibuslaw Cipta Kerja), kenaikan upah berdasarkan data BPS.
Dimana, menurut Suparno, data BPS menyebutkan pendapatan warga Kabupaten Bekasi saat ini perkapitanya tidak sampai dua juta setengah.
“BPS melakukan survei di dua sisi, yaitu disektor pertanian dan sektor industri dan rata-rata yang diputuskan adalah sektor pertanian dan didapat angka dua juta setengah. Jadi bila saat ini upah pekerja di Kabupaten Bekasi sudah mencapai lima jutaan dianggap tidak perlu lagi naik upah,” bebernya.
Lebih lanjut, menurut Suparno, indikasinya upah disektor pertanian sebelum mencapai angka lima juta, upah pekerja disektor industri tidak akan mengalami kenaikan.
Sehingga, sangatlah jelas bahwa kehadiran Omnibuslaw Cipta Kerja merupakan mimpi buruk bagi kelas pekerja atau kaum buruh yang bekerja di sektor industri.
“Berserikat bukan hanya tentang kesejahteraan. Tujuan berserikat adalah menjaga martabat kaum buruh agar tidak ditindas oleh kaum penguasa dan kita harus yakin bahwa disetiap kesulitan pasti ada kemudahan,” tegasnya.