Ketua DPW FSPMI Jabar: Pasca Putusan MK, PP 51/2023 Harusnya Tidak Berlaku

Ketua DPW FSPMI Jabar: Pasca Putusan MK, PP 51/2023 Harusnya Tidak Berlaku

Purwakarta, KPonline – Suparno sebagai Ketua DPW FSPMI Jabar meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.

Hal itu Ia ungkapkan dalam rapat koordinasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat prihal strategi perjuangan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Selasa, (5/11/2024).

Bacaan Lainnya

Permintaan itu dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“PP 51/ 2023 harusnya tidak berlaku, karena PP adalah aturan turunan dari UU Cipta kerja. Kalau mau menggunakan PP sebagai acuan kenaikan upah, bikin PP yang baru,” tegasnya.

Selain itu, Suparno juga menginstruksikan kepada seluruh unsur serikat pekerja untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota se-wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan perundingan upah 2025 dengan dewan pengupahan melalui rapat, baik itu UMK ataupun UMSK.

“Usahakan dalam minggu ini bisa terealisasi, kalau tidak kita akan gempur abis abisan dengan aksi,” tutupnya.

Pos terkait